Aset Rampasan Korupsi Diduga Dijual Jauh di Bawah Harga, Jampidsus Jadi Sorotan

Hukum497 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM,(JAKARTA) – Pengelolaan aset rampasan perkara korupsi kembali menuai tanda tanya. Kali ini, sorotan mengarah ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menyusul dugaan kejanggalan dalam proses lelang aset negara bernilai triliunan rupiah yang dinilai tidak sebanding dengan potensi ekonomi sebenarnya.

Isu tersebut menguat setelah sejumlah aktivis antikorupsi mengungkap temuan mereka dalam forum diskusi publik yang digelar Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi (JAMKI), Jumat (9/1). Forum ini membahas dugaan praktik tidak wajar dalam pelepasan aset sitaan kasus korupsi, termasuk aset pertambangan yang berasal dari perkara besar seperti Jiwasraya.

Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) Ronald Lobloly menyebut pihaknya telah mencium indikasi masalah sejak 2022. Menurut Ronald, aset yang secara hitungan bisnis memiliki nilai lebih dari Rp12 triliun justru dilepas dengan harga sekitar Rp1,9 triliun.

“Kalau negara serius memulihkan kerugian, seharusnya aset itu bisa dimaksimalkan. Yang terlihat justru sebaliknya, negara kembali kehilangan potensi besar,” ujar Ronald.

Ronald mengungkapkan, proses lelang menyisakan banyak tanda tanya. Mulai dari nilai appraisal yang berubah signifikan, penurunan harga drastis pada lelang lanjutan, hingga keterbatasan informasi kepada publik. Ia juga menyoroti munculnya perusahaan baru yang belum genap dua pekan berdiri, namun sudah ikut dalam proses lelang aset bernilai jumbo.

“Rangkaian ini sulit disebut kebetulan. Ada pola yang menunjukkan lelang tidak berlangsung secara kompetitif,” katanya.

Temuan tersebut, lanjut Ronald, telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Mei 2024 setelah melalui verifikasi dokumen, pengecekan lapangan, dan konsultasi dengan ahli. Namun hingga kini, laporan itu belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Sudah lebih dari setahun, statusnya belum naik. Kami melihat ada hambatan serius, termasuk dugaan faktor nonteknis,” ujarnya.

Selain ke KPK, laporan juga disampaikan ke internal Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Ronald mengaku sempat dimintai keterangan, namun proses tersebut belum berujung pada tindak lanjut yang jelas.

Ronald menegaskan dugaan kejanggalan ini tidak berdiri sendiri. Ia menyebut sejumlah perkara lain yang dinilai menunjukkan pola serupa dalam penanganan kasus besar dan pemulihan aset negara.

“Kewenangan besar ada di Jampidsus, mulai dari penindakan hingga pemulihan aset. Tapi kalau pengawasan lemah, potensi penyimpangan juga besar,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Central Budget Analyst (CBA) Uchok Sky Khadafi. Ia menilai persoalan ini mencerminkan masalah struktural dalam penegakan hukum.

“Negara hukum seharusnya menempatkan semua pejabat setara di depan hukum. Kalau aparat justru terkesan tak tersentuh, kepercayaan publik akan runtuh,” kata Uchok.

Sementara itu, perwakilan mahasiswa Chairul Umar menyebut kondisi ini sebagai ironi kelembagaan. Ia mengingatkan Kejaksaan Agung memiliki mandat jelas dalam pemulihan aset negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024.

“Fakta di lapangan justru memperlihatkan nilai aset merosot, pemulihan tidak optimal, dan laporan masyarakat seolah berhenti di meja birokrasi,” ujar Chairul.

Diskusi tersebut menyepakati bahwa dugaan penyimpangan dalam pelelangan aset sitaan korupsi perlu dibuka secara transparan. Para peserta mendorong pengawasan publik yang lebih kuat agar pemulihan kerugian negara tidak berhenti sebagai jargon, melainkan benar-benar dirasakan hasilnya.

Loading