Akibat Langka Dan Mahalnya BBM Di Muara Teweh, Pemkab Keluarkan Surat Edaran Ke Seluruh SPBU

Daerah226 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Muara Teweh)Pengendalian Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax pada tingkat SPBU di wilayah kota Muara Teweh, Pemkab Barito Utara mengekuarkan surat edaran ditujukan kepada semua pimpinan / pengelola SPBU di Muara Teweh.
Surat Edaran dengan nomor 482 tahun 2025 ini dikeluarkan pada Kamis, (04/12/2025) di Muara Teweh dan ditandatangani Bupati Barito Utara, H Shalahuddin, S.T., MT

Dasar:
a. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
c. Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Bahan Bakar Minyak d. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor
191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM e. Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2024 tentang perhitungan harga jual eceran BBM.
f. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022, tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), Tanggal 10 Maret 2022.

Sehubungan dengan kondisi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Muara Teweh yang disebabkan oleh hambatan teknis pendistribusian dari Depo di Kalimantan Selatan, serta untuk menjaga stabilitas harga, kelancaran pelayanan, dan ketertiban pendistribusian BBM kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Banto Utara mengeluarkan kebijakan pengendalian dan pengawasan bagi Lembaga Penyalur Resmi BBM. Dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. SPBU wajib memastikan pelayanan pengisian BBM sesuai ketentuan harga yang ditetapkan pemerintah (Harga Eceran Resmi/HPH) dan tidak melakukan perubahan harga di luar ketentuan.

2. SPBU agar mengatur pola distribusi dan menjaga ketersediaan BBM secara proporsional, terutama untuk kebutuhan masyarakat umum, kendaraan pribadi, dan pelayanan publik.

3. Mengutamakan pelayanan kepada masyarakat dengan kendaraan pemakaian pribadi, serta menghindari praktik penimbunan, penjualan oleh oknum tidak bertanggung jawab, atau pengisian dalam jumlah besar yang berpotensi mengurangi jatah masyarakat dengan kendaraan pemakaian pribadi.

4. Melakukan pencatatan distribusi BBM secara tertib, akurat, dan sesuai ketentuan Pertamina untuk mencegah terjadinya penyimpangan, serta memastikan tidak ada pengisian ke wadah tidak standar yang berpotensi disalahgunakan.

5. Pemerintah bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan, monitoring, dan penertiban terhadap SPBU yang tidak melaksanakan ketentuan di atas. Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
(Anti/Red/PI)
​

Loading