Mahalnya Dan Langkanya BBM Di Muara Teweh, Pemkab Keluarkan Surat Edaran Ke Seluruh Pedagang Dan Pengecer

Daerah235 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Muara Teweh)Pengendalian harga bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax
pada tingkat pengecer di wilayah Kota Muara Teweh, Pemkab Barut keluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pedagang / pengecer yang ada di Barito Utara. Edaran tersebut di keluarkan di Muara Teweh, Kamis (04/12/2025) di tandatangani Bupati Barut H Shalahuddin, S.T., M T

Dasar:

a. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

c. Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Bahan Bakar Minyak

d. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM

e. Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2024 tentang perhitungan harga jual eceran BBM.

f. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 37.K/HK.02/ΜΕΜ.Μ/2022, tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), Tanggal 10 Maret 2022.

Sehubungan dengan kenaikan harga BBM di Tingkat pengecer karena adanya faktor teknis yang menghambat pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Kota Muara Teweh dari Depo di Kalimantan Selatan, maka Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengambil kebijakan untuk menjaga stabilitas pengendalian harga dan pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Wilayah Kota Muara Teweh agar tidak menimbulkan keresahan dan gejolak ditengah masyarakat. Untuk itu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Menghimbau kepada pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di Kota Muara Teweh Kabupaten Barito Utara dan sekitarnya untuk menjual BBM eceran dalam batas wajar maksimal Rp 13.000/Liter untuk jenis Pertalite dan Rp 15.000/Liter untuk jenis Pertamax, pada Lembaga Penyalur Resmi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) di Kota Muara Teweh

2. Kepada seluruh pedagang untuk tidak menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) diluar kewajaran

3. Pemerintah bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan dan penertiban apabila masih terdapat pedagang yang menjual BBM dengan harga yang lebih tinggi

4. SPBU dan APMS atau Agen Pengecer agar memprioritaskan masyarakat dan angkutan umum untuk mengisi BBM

5. Apabila ditemukan harga masih di atas harga kewajaran akan dilaksnakan penertiban.

Demikian surat edaran ini disampaikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

(Anti/Red/PI)
​

Loading