PATRAINDONESIA.COM – JAKARTA – Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai tersangka tidak hanya dipandang sebagai perkembangan dalam sebuah perkara pidana. Peristiwa itu juga dinilai menjadi momentum untuk menguji sejauh mana sistem penegakan hukum Indonesia mampu bekerja secara independen, objektif, dan bebas dari intervensi.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., mengatakan kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan tersebut menjadi cermin bagi kualitas negara hukum di Indonesia. Menurut dia, proses hukum yang sedang berjalan harus dijadikan kesempatan untuk membuktikan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum benar-benar diterapkan.
Di sisi lain, Suparji mengapresiasi komitmen Presiden Republik Indonesia dalam mendorong pemberantasan korupsi. Ia menilai langkah Presiden yang konsisten memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum memperlihatkan arah kebijakan yang jelas dalam memperkuat supremasi hukum.
“Komitmen Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan korupsi patut diapresiasi sebagai langkah strategis dalam memperkuat prinsip negara hukum. Berbagai kebijakan dan dukungan kepada aparat penegak hukum menunjukkan konsistensi pemerintah bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Sikap tersebut merupakan wujud tanggung jawab Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dalam menjamin tegaknya supremasi hukum sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Suparji.
Menurut dia, komitmen tersebut tercermin dalam rapat koordinasi yang dipimpin Presiden bersama Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan. Forum itu dinilai menunjukkan adanya upaya memperkuat koordinasi lintas lembaga agar penegakan hukum berjalan sesuai prinsip konstitusi.
“Pertemuan ini mencerminkan upaya memperkuat sinergi antar lembaga negara agar penegakan hukum berjalan terkoordinasi, profesional, dan sesuai koridor konstitusi. Sinergi tersebut menjadi bagian penting dalam membangun integrated criminal justice system, sehingga setiap institusi dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya secara proporsional,” ujarnya.
Bagi Suparji, pesan paling mendasar dari langkah Presiden adalah memastikan bahwa tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa ketegasan dalam pemberantasan korupsi tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip dasar negara hukum.
“Ketegasan tersebut tetap harus berjalan dengan penghormatan terhadap prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, dan perlindungan hak asasi manusia. Penegakan hukum harus dijaga agar tidak bergeser menjadi instrumen pembentukan opini publik atau kepentingan di luar prinsip hukum,” katanya.
Suparji menilai penetapan mantan Jampidsus sebagai tersangka memiliki arti strategis karena menjadi indikator kemampuan sistem peradilan pidana Indonesia menjaga independensi dan akuntabilitasnya.
“Dalam konteks tersebut, penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai tersangka merupakan peristiwa hukum yang memiliki dimensi strategis. Kasus ini menjadi indikator penting untuk menilai sejauh mana sistem peradilan pidana Indonesia mampu berjalan secara independen, objektif, transparan, dan akuntabel, serta terbebas dari pengaruh kepentingan institusional maupun politik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa status tersangka tidak boleh dimaknai sebagai bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Dalam negara hukum (rechtstaat), penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari mekanisme hukum acara pidana yang harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Status tersangka tidak dapat dimaknai sebagai penghukuman awal. Asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip fundamental hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, seluruh proses hukum wajib dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan berintegritas,” tuturnya.
Suparji juga menilai pengunduran diri mantan Jampidsus merupakan langkah etis yang memberikan ruang bagi proses hukum berjalan tanpa beban jabatan.
“Pengunduran diri mantan Jampidsus patut dipandang sebagai langkah etis sekaligus bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan. Sikap tersebut memberikan ruang bagi institusi Kejaksaan untuk menjalankan tugas secara objektif dan independen, sekaligus menegaskan bahwa jabatan publik tidak boleh menjadi sarana perlindungan dari proses penegakan hukum,” katanya.
Terkait pelimpahan penyidikan dari Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan, Suparji mengingatkan agar langkah tersebut dipahami sebagai implementasi sistem peradilan pidana terpadu, bukan sebagai persaingan antarpenegak hukum.
“Hubungan antarpenegak hukum bukan kompetisi kewenangan, melainkan koordinasi kelembagaan untuk mewujudkan efektivitas, kepastian, dan keadilan hukum. Presiden memiliki peran strategis untuk memastikan aparat penegak hukum bekerja berdasarkan prinsip konstitusional, memperkuat sinergi, dan mencegah ego sektoral,” ujarnya.
Karena perkara tersebut menyangkut mantan pejabat tinggi Kejaksaan, Suparji mendorong adanya penguatan independensi dalam proses penyidikan. Salah satu caranya, menurut dia, adalah dengan mempertimbangkan pembentukan tim penyidik yang berasal dari luar jajaran Jampidsus yang sedang bertugas.
“Langkah tersebut merupakan bentuk institutional safeguard untuk menjaga objektivitas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. Dalam negara hukum modern, keadilan tidak hanya harus diwujudkan, tetapi juga harus terlihat dalam setiap tahapan prosesnya,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar fungsi pengawasan DPR tetap berada pada koridor konstitusional dan tidak memasuki wilayah teknis penyidikan.
“Keterlibatan Komisi III DPR RI yang terlalu jauh hingga memasuki ranah teknis penyidikan berpotensi menimbulkan persepsi adanya pengaruh politik terhadap proses hukum. Fungsi pengawasan DPR seyogianya diarahkan pada aspek kebijakan, akuntabilitas kelembagaan, dan pelaksanaan fungsi konstitusional tanpa memasuki wilayah teknis penegakan hukum,” ujarnya.
Pada akhirnya, Suparji menilai perkara ini akan menjadi salah satu ukuran penting bagi kematangan sistem hukum Indonesia. Menurut dia, keberhasilan penegakan hukum tidak semata ditentukan oleh keberanian menetapkan seorang pejabat sebagai tersangka, melainkan oleh kemampuan negara menjaga seluruh proses hukum tetap independen, objektif, transparan, dan akuntabel.
“Keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari keberanian menetapkan pejabat tinggi sebagai tersangka, tetapi terutama dari kemampuan negara memastikan seluruh tahapan proses hukum berlangsung secara independen, objektif, transparan, akuntabel, dan bebas intervensi. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat terus terpelihara, sementara supremasi hukum benar-benar menjadi fondasi utama kehidupan bernegara,” pungkasnya.
![]()







