Dua Anak Menteri Haji Diangkat Jadi Tenaga Ahli, Publik Pertanyakan Transparansi Proses Pengangkatan

Nasional861 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM – JAKARTA – Pengangkatan dua putra Menteri Haji dan Umrah sebagai Tenaga Ahli Menteri menjadi perhatian publik. Sorotan tidak semata tertuju pada hubungan keluarga mereka dengan pejabat negara, melainkan pada pentingnya transparansi dalam proses pengisian jabatan strategis yang dibiayai oleh anggaran negara.

Berdasarkan Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Menteri Haji dan Umrah, nama Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz tercantum sebagai tenaga ahli di lingkungan kementerian tersebut.

Penunjukan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme seleksi, dasar kompetensi, serta langkah-langkah pengelolaan konflik kepentingan yang diterapkan dalam proses pengangkatannya.

Secara regulasi, tidak terdapat aturan yang melarang anak pejabat negara menduduki jabatan di lingkungan pemerintahan. Namun, hubungan keluarga dalam pengisian jabatan publik tetap menjadi isu yang mendapat perhatian karena berkaitan dengan prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan menyebut hubungan keluarga sebagai salah satu sumber potensi konflik kepentingan yang perlu dikelola dalam proses pengambilan keputusan di lingkungan pemerintahan.

Karena itu, perhatian publik saat ini lebih mengarah pada proses, bukan semata pada hubungan keluarga yang dimiliki oleh pihak yang diangkat.

Sorotan publik semakin menguat setelah nama Barbarossa Muhammad Farros juga muncul dalam sejumlah kegiatan resmi yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji. Salah satunya saat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur menggelar Seleksi Tahap II Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan PPIH Kloter Tingkat Provinsi Tahun 1447 H/2026 M di Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Kamis (11/12).

Dalam kegiatan tersebut, Barbarossa Muhammad Farros hadir sebagai Tenaga Ahli Menteri bersama Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf, Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo, Sekretaris Ditjen Pelayanan Haji Abd. Haris, Tenaga Ahli Menteri Abd. Wahid, Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Jawa Timur Moh. As’adul Anam, Kepala UPT Asrama Haji Surabaya Gartaman, serta jajaran panitia dan peserta seleksi.

Keterlibatan Barbarossa dalam kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di ruang publik mengenai rekam jejak, pengalaman, dan kompetensi yang menjadi dasar penunjukannya sebagai tenaga ahli kementerian.

Publik menilai keterbukaan informasi mengenai latar belakang pendidikan, pengalaman profesional, bidang keahlian, serta kontribusi yang dimiliki menjadi penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.

Loading