PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) – Aktivitas pengerukan tanah yang diduga ilegal (galian C) di kawasan Mutun, Desa Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menelan korban jiwa. Seorang sopir dump truck dilaporkan meninggal dunia di RS setelah sebelumnya tertimbun longsoran tanah.
Hal tersebut disampaikan oleh warga yang mengetahui beberapa jam setelah aktivitas pengerukan dilakukan, Senin (04/05/2026).
Peristiwa nahas itu terjadi saat korban berada di sekitar lokasi galian, dengan jarak kurang lebih dua meter dari kendaraan dump truck miliknya. Tanah bekas pengerukan yang diduga labil tiba-tiba longsor dan langsung menimpa korban hingga mengalami luka serius.
Warga yang berada di lokasi segera memberikan pertolongan dan mengevakuasi korban. Salah satu warga yang ikut membawa korban ke rumah sakit menyampaikan bahwa sopir bernama Andri Wasis sempat pingsan di lokasi kejadian.
“Sempat pingsan, tapi saat mau dibawa ke rumah sakit sudah sadar. Karena ada kekhawatiran, korban tetap dibawa untuk mendapatkan penanganan medis,”ujarnya.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bumi Waras, Bandar Lampung, dan saat ini masih menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat (UGD).
Pada Rabu sore (06/05/2026) korban bernama Andri Wasis meninggal dunia di RS Bumi Waras dan saat ini telah di makamkan di desa Hanura pada, Kamis (07/05/2026)
“Kurang lebih jam enam sore meninggal dunia,”ujar Rohmat
Informasi yang dihimpun juga menyebutkan, sebelumnya alat berat sempat digunakan di lokasi tersebut. Diduga, alat berat tersebut sempat dibawa dan dioperasikan oleh Ujang, yang kini disebut sebagai pihak yang memegang aktivitas galian C di lokasi tersebut.
Saat dikonfirmasi, Ujang menyatakan bahwa persoalan tersebut telah dianggap selesai dan menyebut korban masih memiliki hubungan keluarga dengannya.
“Masalah ini sudah selesai, korban juga masih keluarga,”ujar Ujang.
Ia juga membenarkan bahwa sebelum kejadian dirinya membawa alat berat ke lokasi galian. Namun, hingga saat ini Ujang belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait status kepemilikan lahan yang dijadikan lokasi galian C tersebut.
Sementara itu, warga yang tidak jauh dari korban menegaskan bahwa insiden ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan pribadi semata. Ia menduga kuat aktivitas galian C tersebut tidak mengantongi izin resmi.
“Diduga ini galian C tanpa izin. Terlepas korban itu masih ada hubungan keluarga dengan yang membawa alat berat, itu tidak bisa dibenarkan. Ini tetap salah dan harus diproses hukum,”tegasnya.
Sementara Indra Agus Salim selaku Ketua RT menyampaikan bahwa dirinya sudah melakukan langkah kordinasi dengan warga untuk melakukan pemberhentian aktivitas galian tersebut.
“Parah tanah pada retak, saya sudah kordinasi sama warga. Kami meminta di tutup karena sudah meresahkan,” ujar RT.
“Kami sedang buat berita acara persetujuan bahwa lahan tersebut harus ditutup,” ujar RT.
Kadus Hurun Hali juga turut menyampaikan bahwa dirinya tidak menghendaki jika warganya mendapatkan musibah, sehingga permintaan Kadus pun sama.
“Di stop saja, menimbang disekeliling adalah warga saya dan saya tidak menghendaki terjadi sesuatu hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Kadus.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum serta pemerintah daerah segera turun tangan untuk menyelidiki legalitas aktivitas tambang tersebut dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Galian C yang tampa izin saja salah, apalagi sudah ada korban jiwa,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola galian maupun aparat terkait. Insiden ini kembali menjadi alarm keras atas maraknya aktivitas tambang tanpa izin yang mengabaikan aspek keselamatan kerja dan berpotensi merenggut nyawa.(Asen/Red/PI).
![]()







