Hutan Desa Batuah Sarang PETI, Kades Pasang Baliho Larangan Beraktivitas 

Daerah620 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Kepala Desa Batuah, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Ariwanto memasang beberapa baliho di beberapa titik, dalam isi baliho di tuliskan Stop Penambangan Tanpa Ijin (PETI) Sekarang Juga.

Ariwanto pada Media Online Patraindonesia.com di lokasi PETI Hutan Desa Batuah tepatnya di sungai Takuam hulu, Kamis (7/5/2026) di dampingi Camat Raren Batuah Welli Ananda, Damang Raren Batuah Tochid Prasetyo perwakilan TNI, dan Polri menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan sekaligus memasang baliho di beberapa titik sekaligus membagikan surat penegasan untuk stop Penambang Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Desa Batuah.

“Inspeksi mendadak (Sidak) hari ini sebagai tindak lanjut dari surat edaran yang sudah disampaikan oleh Pemerintah Desa Batuah beberapa waktu yang lalu terkait Penambangan Tanpa Ijin, dan hari ini memasang baliho larangan PETI dan sekaligus menyampaikan surat penghentian aktivitas,” terang Ariwanto.

Ia juga menganjurkan kepada para pelaku usaha agar segera mengurus perizinan supaya dalam beraktivitas memiliki Legalitas sebagai mana ketentuan UU nomor 2 Tahun 2020 tentang Minerba.

“Diharapkan agar pelaku usaha segera mengurus perizinan, supaya dalam beraktivitas memiliki Legalitas, sebagai mana ketentuan yang di atur dalam UU nomor 2 Tahun 2020 tentang Minerba ” ujar Kepala Desa Batuah.

Sementara di tempat yang sama Camat Raren Batuah, Welli Ananda menyampaikan bahwa kehadirannya mewakili Pemerintah mendampingi Kepala Desa Batuah untuk memastikan terkait adanya informasi bahwa daerah Desa Batuah adanya aktivitas penambangan emas, dan Kepala Desa setempat selaku bagian dari wilayah Desa tersebut sudah memberikan surat penghentian aktivitas sementara waktu kepada pelaku usaha agar mengurus perizinan, dan jika imbauan penghentian aktivitas dari Kepala Desa tidak di indahkan maka nantinya akan di tindak lanjuti kepada Dinas terkait.

“Jika surat penghentian aktivitas yang di keluarkan oleh Kepala Desa Batuah tidak di indahkan maka nantinya akan di tindak lanjuti kepada Dinas – dinas terkait ” tutupnya.

Untuk diketahui pada edisi terdahulu media Online Patraindonesia.com dan PATRA TV selain menyoroti PETI juga membidik adanya Pembalakan Liar di Kawasan Hutan Lindung Objek Wisata Riam Kendong Desa Batuah, sehingga hari ini Kepada Desa Batuah juga memasang baliho pelarangan Ilegal Loging (Mardianto/Red/Pi)

Loading