Sengketa Perangkat Desa Klapagading Kulon: Aspem dan Camat Dilaporkan ke Ombudsman

Hukum610 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM – JAKARTA – Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Djoko Susanto, S.H., menyatakan akan melaporkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem) Kabupaten Banyumas, Nungky Harry Rachmat, serta Camat Wangon, Dwiyono, ke Ombudsman Republik Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Djoko dalam konferensi pers di Jakarta, (06/01) menyusul polemik Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon.

Menurut Djoko, sejumlah kebijakan dan sikap kedua pejabat dinilai masuk ke wilayah kewenangan kepala desa serta berpotensi menimbulkan kesan ketidaknetralan.

“Kami memutuskan melaporkan Aspem dan Camat ke Ombudsman karena terdapat tindakan yang kami nilai melampaui kewenangan, terutama terkait penilaian atas SK pemberhentian perangkat desa,” ujar Djoko.

Surat Camat Wangon Dinilai Memasuki Ranah Kebijakan Desa

Arah pelaporan salah satunya terkait surat Camat Wangon bernomor 400.10.2/1/1/2026, tertanggal 6 Januari 2026, yang berisi saran atas penerbitan SK PDTH terhadap sembilan perangkat desa.

Dalam surat tersebut, camat merujuk sejumlah ketentuan, antara lain:

  • Perda Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2022
  • Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2008 tentang Disiplin Perangkat Desa
  • Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan

Pada bagian akhir, camat memberikan saran pembatalan atau pencabutan SK PTDH.

Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Dwiyono, Djoko berpendapat bahwa penilaian atas keabsahan SK bukan kewenangan camat.

“Jika ada sengketa administrasi, yang berhak menyatakan cacat hukum adalah pengadilan, bukan pejabat administratif,” katanya.

Aspem Banyumas Turut Dilaporkan

Selain camat, Djoko juga menyertakan nama Aspem Banyumas dalam laporan yang akan diajukan.

Menurut dia, dalam beberapa proses mediasi, sikap Aspem dinilai memberi ruang kepada perangkat desa yang telah diberhentikan untuk tetap bekerja di balai desa.

“Hal tersebut kami nilai tidak mencerminkan posisi netral pejabat pemerintahan,” ujar Djoko.

Ia menambahkan, sejumlah pernyataan Aspem di forum terbuka juga dipandang turut memperkeruh situasi.

Latar Belakang Persoalan

Polemik di Desa Klapagading Kulon telah berlangsung sejak 2023. Ketegangan meningkat ketika sembilan perangkat desa dinilai tidak sejalan dengan kebijakan kepala desa dan terlibat dalam aksi penolakan.

Setelah melalui beberapa pertemuan dan mediasi internal, kepala desa menerbitkan SK pemberhentian pada awal 2026.

Djoko menyebut, meski pembayaran gaji telah dihentikan per 5 Januari, sebagian perangkat tetap datang ke kantor desa dan melapor ke kecamatan.

Pelayanan Desa Diklaim Tetap Berjalan

Djoko memastikan pelayanan administrasi desa tetap berlangsung dengan dukungan tenaga kontrak.

“Untuk memastikan layanan masyarakat tetap berjalan, desa menggunakan tenaga kontrak sebagai pengganti sementara,” katanya.

Namun, ia mengakui beberapa kegiatan pemerintahan desa sempat mengalami penyesuaian.

Menunggu Tindak Lanjut Ombudsman

Djoko menyatakan laporan ke Ombudsman diajukan untuk menilai dugaan maladministrasi, terutama terkait:

  • batas kewenangan pejabat daerah,
  • prinsip netralitas ASN, dan
  • penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Hingga saat ini, pihak Aspem Banyumas dan Camat Wangon belum memberikan tanggapan resmi atas rencana pelaporan tersebut.

Loading