Warga Karang Mulya Gelar Audiensi Terkait Dugaan Proyek Mangkrak

Patra News811 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Tegal) – Geram dengan adanya proyek mangkrak di Kelurahan Karang Mulya Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal Jawa Tengah, warga meminta Audensi dengan Pihak Kelurahan.

Audisi tersebut berlangsung di kantor desa dihadiri Kepala Desa/Kelurahan, Camat beserta staf, Polsek dan Koramil bojong.

Selama berlangsungnya audiensi, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya keributan ataupun tindakan anarkis.

Namun demikian, sejumlah warga menyampaikan bahwa mereka belum sepenuhnya merasa puas dengan hasil audiensi tersebut. Hal ini dikarenakan masih banyak persoalan yang dinilai perlu dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa Karang Mulya.

Beberapa proyek yang disoroti warga di antaranya adalah pembangunan Jembatan Kali Kentengan yang mangkrak sejak tahun 2023, serta jembatan layang penghubung Dukuh Dermalaya menuju Dukuh Pesuruan, Desa Karang Mulya, yang hingga kini belum juga rampung.

Selain itu, warga juga memprotes kinerja Kepala Desa/Kelurahan yang dinilai kurang aktif dan jarang hadir di balai pada jam kerja, sehingga berdampak pada pelayanan publik.

Dalam audiensi tersebut, Kepala Desa/ Kelurahan Karang Mulya berjanji akan segera merampungkan seluruh proyek pembangunan yang belum selesai sejak tahun 2023 hingga Desember 2025. Ia juga menyatakan komitmennya untuk lebih aktif berkantor guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Tak hanya itu, warga juga menuntut kejelasan terkait penggunaan batu kali yang dipakai sebagai material proyek irigasi di Sungai Ontong, Desa Karang Mulya.

Audiensi diakhiri dengan kesepakatan bahwa pihak desa akan menindaklanjuti seluruh tuntutan warga sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Warga juga akan melakukan penelusuran secara menyeluruh terkait alokasi dana desa tahun 2023 dan 2025 yang telah digelontorkan. Jika terindikasi dugaan korupsi baik itu marup maupun fiktif maka pihak warga akan melakukan melaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

“Jika terindikasi maka akan kami laporkan ke Kejari Tegal ataupun Tipikor,” tutupnya.

Perlu di ketahui, penanganan terkait dugaan korupsi dana desa, yang memiliki kewenangan adalah APIP (Inspektorat), namun selain Inspektorat warga juga dapat melakukan pengaduan di Kejari Tegal maupun Tipikor Polres Tegal.(Wakhyudin/Red/PI)

Loading