Lapas Kelas IIB Sampit Usulkan Remisi Natal bagi 66 Warga Binaan

Daerah164 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (SAMPIT)

Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Kalimantan Tengah, memfinalisasi pengusulan remisi khusus Natal bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani.

Sebanyak 66 dari total 95 WBP Nasrani diusulkan menerima remisi Natal. Dari jumlah tersebut, 64 orang diusulkan menerima Remisi Khusus (RK) I, sementara dua orang lainnya diusulkan memperoleh Remisi Khusus (RK) II yang memungkinkan mereka langsung bebas setelah remisi diberikan.

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, menyampaikan bahwa pengusulan remisi ini merupakan hasil dari proses pembinaan yang berjalan tertib, terarah, dan berkesinambungan di dalam lapas.

“Remisi ini bukan hadiah, melainkan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang bersungguh-sungguh mengikuti pembinaan, berperilaku baik, dan mematuhi tata tertib,” ujarnya.

Ia menambahkan, mayoritas warga binaan telah menunjukkan perubahan sikap yang positif selama menjalani masa pidana. Hal tersebut sekaligus mencerminkan keberhasilan jajaran Lapas Sampit dalam melaksanakan fungsi pembinaan pemasyarakatan.

“Kami terus mendorong warga binaan agar tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga memanfaatkan masa pembinaan untuk memperbaiki diri. Alhamdulillah, banyak yang menunjukkan perkembangan baik,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIB Sampit, M Taufik Rinaldy, menjelaskan bahwa pengusulan remisi dilakukan melalui proses yang ketat. Mulai dari pemeriksaan kelengkapan berkas, penilaian perilaku, hingga pengecekan catatan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu.

“Dari 95 warga binaan beragama Nasrani, ada 66 orang yang memenuhi syarat administrasi dan perilaku untuk kami usulkan,” jelas Taufik.

Besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari pengurangan satu bulan hingga maksimal dua bulan, sesuai ketentuan yang berlaku. Warga binaan yang masih menjalani hukuman tambahan atau memiliki catatan pelanggaran secara otomatis tidak masuk dalam daftar usulan.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi atas perilaku baik selama menjalani pembinaan,” tegasnya.

Saat ini, pihak Lapas juga melakukan verifikasi ulang data integrasi untuk menghindari kesalahan dalam penentuan besaran remisi. Setelah keputusan resmi diterbitkan pemerintah pusat, sejumlah warga binaan berpotensi langsung mengikuti program lanjutan atau bebas jika masa pidananya telah terpenuhi.

Remisi Natal diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga perilaku positif dan mempersiapkan diri kembali berperan aktif di tengah masyarakat. (*)

Loading