PATRAINDONESIA.COM (Tegal) – Penolakan tegas sejumlah kepala desa di Kabupaten Tegal terhadap rencana pemangkasan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2026 akhirnya membuahkan hasil. Dalam audiensi resmi di Gedung Rapat Bupati, Kamis (20/11/2025), Pemkab Tegal memastikan bahwa rencana pemotongan ADD sebesar 15 persen—setara sekitar Rp460 miliar—secara resmi dibatalkan.

Audiensi tersebut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Tegal, para kepala desa, serta organisasi APDESI dan PAPDESI. Para kepala desa menyuarakan kekhawatiran bahwa pengurangan ADD akan mengganggu operasional pemerintahan desa hingga kesejahteraan perangkat.
Abdul Basir, Kepala Desa Mulyo Harjo, Kecamatan Pagerbarang, menjadi salah satu yang paling vokal. Ia menilai kebijakan yang sangat strategis itu disusun tanpa melibatkan desa.
“Kami tidak diajak musyawarah. Justru kami berharap ada kenaikan ADD untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa,” tegasnya.
Senada, Agus Rianto, Kepala Desa Margasari, menegaskan bahwa pemotongan anggaran tidak hanya merugikan desa, tetapi juga menghambat upaya meningkatkan pelayanan publik.
“Kami menolak keras penurunan ADD tersebut,” ujarnya.
Meski tidak hadir karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman memberikan respons cepat melalui Ketua Praja Kabupaten Tegal, H. Mukmin.
“Bupati menyetujui usulan para kepala desa dengan menolak penurunan anggaran dana desa,” kata H. Mukmin.
Keputusan ini membuat para kepala desa lega, mengingat potensi dampak langsung pemangkasan ADD terhadap operasional desa, pelayanan masyarakat, dan tunjangan perangkat desa.
Audiensi berlangsung kondusif dan turut dihadiri Kepala Dinas Permades Teguh Mulyadi, Sekda Amir Mahmud, serta perwakilan APDESI dan PAPDESI.
Di akhir pertemuan, Pemkab Tegal menegaskan bahwa pengurangan ADD 2026 dibatalkan sepenuhnya. Pemerintah juga akan meninjau ulang formula anggaran desa agar lebih sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Keputusan ini dianggap sebagai kemenangan bersama dan bukti bahwa ruang dialog tetap menjadi mekanisme utama dalam perumusan kebijakan publik di Kabupaten Tegal.
(Wawan/Red/Pi)
![]()

