Haidar Alwi Apresiasi Reformasi Polri, Desak Kejaksaan Pisahkan Wewenang

Patra News558 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM – JAKARTA – Transformasi di tubuh Polri dinilai telah membuahkan hasil nyata. Sejak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan) pada 2021, masyarakat mulai merasakan perubahan, terutama dalam pelayanan publik.

Jika dulu layanan kepolisian identik dengan antrean panjang, kini berbagai urusan bisa dilakukan melalui SuperApp Presisi. Mulai dari pengurusan SIM, SKCK, hingga pengaduan dapat diakses secara daring. Bahkan, sistem tilang manual kian ditinggalkan setelah penerapan ETLE Nasional di 28 provinsi.

BACA JUGA : 

Menolak Lupa: Haidar Alwi Ingatkan Jasa Polri sebagai Pilar Bangsa

Data Kementerian PANRB per Agustus 2025 mencatat 8,2 juta pengguna aktif aplikasi tersebut dengan tingkat kepuasan mencapai 82 persen. Sementara itu, Survei Litbang Kompas Juni 2025 menunjukkan kepercayaan publik terhadap Polri naik menjadi 73 persen, meningkat lima poin dibanding tahun sebelumnya.

“Ini capaian positif. Polri kini lebih modern, transparan, dan dekat dengan masyarakat,” ujar analis politik dan hukum Haidar Alwi dalam diskusi publik di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Sorotan Beralih ke Kejaksaan

Meski mengapresiasi pembenahan Polri, Haidar menilai kini publik menyoroti kewenangan ganda kejaksaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Polri sudah berbenah, tetapi kejaksaan masih menyisakan masalah mendasar. Kewenangan menyidik sekaligus menuntut membuat proses hukum rentan tidak objektif,” tegasnya.

Ia mencontohkan perkara besar seperti kasus Pertamina dengan kerugian negara hingga Rp12 ribu triliun, yang dinilai menunjukkan lemahnya asset recovery.

Usulan Reformasi Hukum

Haidar mendorong agar Indonesia mengikuti model di sejumlah negara. Di Amerika Serikat, misalnya, FBI berwenang menyidik, sedangkan Department of Justice berperan sebagai penuntut. Skema serupa juga berlaku di beberapa negara Eropa.

BACA JUGA : 

Membaca Tuduhan Makar Kapolri: Fitnah Politik Berkedok Hukum?

 

“Pemisahan fungsi penyidikan dan penuntutan menjadi kebutuhan mendesak demi menjaga check and balance,” ujarnya.

Forum Diskusi Publik

Pernyataan Haidar disampaikan dalam forum bertajuk “Transformasi Polri dalam Perspektif Publik, Antara Prestasi Kapolri & Aspirasi Masyarakat Sipil” yang digelar Haidar Alwi Institut di sebuah kafe kawasan Jakarta Pusat.

Sejumlah tokoh hadir, di antaranya Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar, Irjen Pol (Purn) Ronny F. Sompiri, Brigjen Pol (Purn) Adeni Muhan DP, akademisi Dr. Moh. Mansur, serta perwakilan organisasi kepemudaan.

Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar menilai langkah reformasi Polri sudah berada di jalur yang benar, meski kesinambungan dinilainya sebagai kunci utama.

“Masyarakat menilai Polri dari pola besar penegakan hukum, bukan sekadar kasus per kasus,” ujar Anang.

Diskusi berlangsung interaktif. Aktivis muda menekankan pentingnya Polri memperkuat komunikasi dengan masyarakat sipil dan mempercepat digitalisasi pelayanan. Sementara purnawirawan Polri menyoroti tantangan menjaga integritas di tengah tekanan sosial dan politik.

Forum ini merekomendasikan tiga hal utama: perlunya ruang dialog reguler antara Polri dan publik, perluasan digitalisasi pelayanan, serta penguatan integritas di semua jenjang kepemimpinan.

Sebagai penutup, Haidar Alwi menegaskan pesan penting:

“Polri akan kuat hanya jika mendapat kepercayaan rakyat. Itulah fondasi transformasi sejati,” katanya.

Loading