Pertemuan Singkat di Kos Mintaragen, Nyawa Perempuan Muda Melayang

Patra News, TNI-POLRI312 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Tegal) – Suasana tenang di Jalan Brantas I, Kelurahan Mintaragen, Tegal Timur, mendadak mencekam pada Rabu sore (27/8/2025).

Seorang perempuan muda berinisial S (24), warga Brebes, ditemukan bersimbah darah di depan sebuah kamar kos. Tubuhnya terkulai lemah dengan luka tusuk di sekujur badan.

Tangis warga pecah. Tak ada yang menyangka, di balik pintu kamar kos sederhana itu, sebuah pertemuan singkat justru berakhir menjadi tragedi.

Korban diketahui baru saja menerima tamu seorang pria berinisial T (32), warga Kelurahan Panggung, Tegal Timur. Keduanya sebelumnya saling kenal lewat aplikasi, lalu melanjutkan komunikasi lewat media sosial. Dari percakapan itu, mereka sepakat bertemu di kamar kos korban dengan kesepakatan imbalan Rp500 ribu.

Namun, hanya sekitar sepuluh menit sejak pertemuan, suasana berubah tegang. Korban sempat masuk kamar mandi, lalu kembali. Dari situlah terjadi adu kata hingga berujung pertengkaran.

“Pelaku mengaku tersinggung dan kecewa karena merasa pelayanan korban tidak sesuai harapan. Dalam kondisi emosi, dia langsung mengeluarkan senjata tajam yang sudah dibawanya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi Pardani.

Dalam kemarahan, T menghunus pisaunya. Ia menikam korban bertubi-tubi—tujuh kali, mengenai punggung, sisi kanan-kiri, hingga bagian depan tubuh korban. S yang mencoba lari justru terjatuh di depan gerbang kos, dengan darah berceceran di lantai.

Warga yang melihat sontak panik, sementara pelaku tidak sempat melarikan diri. Polisi yang datang segera mengamankan T di lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, T ternyata belum sempat membayar kesepakatan dengan korban. Ia berdalih membawa pisau sebagai alat perlindungan diri karena pekerjaannya sebagai pengantar obat. Namun, alasan itu tak bisa menutupi aksi brutal yang dilakukannya.

Kini, T harus menghadapi jerat hukum berat. Ia dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Polisi masih terus mengusut kasus ini, memeriksa saksi-saksi, serta menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

Tragedi di Mintaragen menjadi pengingat betapa pertemuan yang berawal dari dunia maya bisa berakhir tragis. S kehilangan nyawa di usia muda, sementara T kini menanggung konsekuensi perbuatannya.(Ikhwanudin/Red/PI).

Loading