Surat yang Belum Berbalas, Publik Menanti Terang dari BPBD Pesisir Barat

Patra News360 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Pesisir Barat) – Seperti layang-layang yang terlepas dari benangnya, surat permohonan klarifikasi pertanggungjawaban anggaran tahun 2024 yang dilayangkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Pesisir Barat Lampung pada 13 Agustus 2025, hingga kini masih belum kembali dengan jawaban. Waktu berlalu, tapi kabar tak kunjung datang.

Padahal, dalam amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), hak masyarakat atas informasi diibaratkan cahaya matahari: tak boleh dihalangi, karena semua warga berhak merasakan terangnya. Setiap badan publik, termasuk BPBD, dituntut untuk membuka jendela transparansi agar rakyat tidak berjalan di lorong gelap ketidaktahuan.

Ketua GRIB Jaya Pesisir Barat, Ryan, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menempuh berbagai cara untuk memastikan surat itu tidak sekadar hilang di balik tumpukan berkas. Namun, hingga hari ini, ibarat burung merpati yang dilepas tanpa pesan kembali, usaha itu tak berbuah jawaban.

“Kami layangkan surat pada 13 Agustus, dan kami tunggu selama tiga hari, namun hingga kini belum juga dibalas,” ujar Rian pada awak media, Rabu (27/08/2025).

“Sudah kami sampaikan melalui surat resmi, bahkan kami coba konfirmasi langsung dan lewat pesan singkat. Tapi tetap belum ada tanggapan tertulis,” kata Ryan dengan nada kecewa.

Bagi Ryan, persoalan ini bukan hanya tentang surat yang tak terbalas, tetapi soal prinsip. Anggaran publik, menurutnya, ibarat air yang mengalir di sungai: seharusnya bisa dilihat semua orang ke mana arahnya, bukan ditutup rapat seperti sumur tua di halaman yang hanya diketahui penjaganya.

Ryan menegaskan, jika pintu surat resmi terus tertutup, pihaknya siap mengetuk pintu konstitusi. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 memberi ruang bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Dengan kata lain, jika meja perundingan tidak menghasilkan jawaban, jalanan bisa menjadi ruang berikutnya untuk bersuara.

“Ini bukan sekadar langkah organisasi, tapi perjuangan agar rakyat tahu ke mana uang negara digunakan. Kalau surat tak direspon, kami akan turun ke jalan. Kalau perlu, kami akan bawa perkara ini ke Komisi Informasi hingga ke Mahkamah Agung,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPBD Pesisir Barat, Drs. Imam Habibudin, M.Si., mengakui adanya surat yang disampaikan GRIB Jaya. Ia menegaskan bahwa pihaknya sedang menyiapkan jawaban resmi.

“Ya, benar GRIB Jaya Pesisir Barat telah menyampaikan surat. Untuk jawaban surat tersebut, kami sedang persiapkan,” ungkap Imam dengan singkat pada awak media Kamis (28/08/2025).

Pernyataan itu menjadi secercah harapan, meski masih samar seperti cahaya obor di kejauhan. Masyarakat kini menunggu, apakah janji itu akan segera diwujudkan menjadi jawaban resmi, atau kembali terhenti di lorong birokrasi yang panjang.

Publik Pesisir Barat ibarat penonton di sebuah panggung, menanti tirai dibuka agar bisa melihat cerita sesungguhnya. Transparansi informasi bukan hanya soal memenuhi undang-undang, melainkan juga membangun kepercayaan. Tanpa keterbukaan, masyarakat bisa merasa seperti berjalan di tengah malam tanpa bintang.

Kini, bola berada di tangan BPBD Pesisir Barat. Apakah lembaga ini akan membuka pintu jendela agar cahaya transparansi masuk dan menerangi ruang publik, atau membiarkan debu keraguan menumpuk di balik kaca?

Waktu akan menjawab, namun yang jelas, masyarakat tak ingin terus-menerus menjadi penonton dalam gelap. Mereka menanti terang, agar bisa melihat dengan mata sendiri bagaimana uang negara dikelola.(Asen/Red/PI).

Loading