oleh

Warga Kecam PT. Padang Mulia atas Penggunaan Jalan Provinsi, Ini Alasannya!!!

-Patra News-172 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Penduduk dari Daerah Lintas Jalan Patung-Hayaping, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mengirim surat kepada PT. Padang Mulia pada Rabu (12/6/2024).

Koordinator masyarakat berinisial (CH), melalui telepon kepada media PatraIndonesia.com pada Jumat (14/6/2024), menceritakan bahwa mereka telah mengirim surat kepada PT. Padang Mulia.

Adapun tembusan diberikan kepada Pj. Bupati Barito Timur, Kapolres Barito Timur, Kodim 1012 Buntok, Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Timur, Camat Paku, Kapolsek Dusun Tengah, Koramil Dusun Tengah, dan Kepala Desa Patung. Menurutnya, keberadaan PT. Padang Mulia yang menggunakan jalan umum untuk mengangkut batu bara telah merusak jalan, mengganggu, dan sangat membahayakan pengguna jalan umum tersebut.

“Kami, masyarakat Daerah Lintas Jalan Patung-Pangkan, mengecam PT. Padang Mulia karena mereka menggunakan jalan umum untuk mengangkut batu bara dari Ijin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi (IUP-OP) mereka. Hal ini sangat mengganggu dan merusak badan jalan yang ada, serta menghambat aktivitas masyarakat dan membahayakan pengguna jalan umum,”ungkapnya.

Dia juga menyatakan bahwa masyarakat Daerah Lintas Jalan Patung-Hayaping tidak setuju dengan penggunaan jalan umum/jalan Provinsi untuk mengangkut batu bara dan merusaknya, karena sudah ada jalan khusus untuk mengangkut batu bara.

“Jalan khusus untuk mengangkut batu bara sudah ada dan tersedia. Kami tidak setuju jika jalan umum/jalan Provinsi digunakan untuk mengangkut batu bara. Jika PT. Padang Mulia tetap menggunakan jalan umum ini, kami akan terpaksa menumpahkan muatan batu bara di jalan umum tersebut,”tegas CH.

Sementara itu, media ini mencoba menghubungi pihak manajemen PT. Padang Mulia melalui WhatsApp terkait surat yang dikirim oleh warga, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban dari mereka.

Seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, Pasal 1 angka 5 menyebutkan bahwa Jalan Umum adalah jalan yang dipergunakan bagi lalu lintas umum, sedangkan Pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 dan 6 UU Nomor 38 Tahun 2004, sudah jelas diatur mengenai jalan. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri PU Nomor 11/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan jalan khusus. (Mardianto/Red/Pi).

Loading