PATRAINDONESIA.COM (Tulang Bawang Barat) – Kepala Kantor Pertanahan KabupatenTulang Bawang Barat, Muhammad Rifai Pinrua, S.H., M.H., menghadiri Rapat Pemantauan dan Evaluasi PelaksanaanProgram Pemberantasan Korupsi Pemerintah KabupatenTulang Bawang Barat Barat bersama Tim KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) KORSUP WIL II sekaligus menyerahkan Sertipikat Hak Pakai Tanah Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat sejumlah 26 (dua puluh enam) sertipkat. PenyerahanSertipikat dilakukan secara langsung kepada Bupati TulangBawang Barat, Ir. Novriwan Jaya, S.P., di Kantor PemerintahKabupaten Tulang Bawang Barat. Kamis (09/10/2025)
Rapat Pemantauan dan Evaluasi ini digelar dalam rangkamemperkuat komitmen pemerintah daerah dalam pencegahandan pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya melaluiimplementasi Monitoring Surveillance Centre for Prevention(MSCP) Tahun 2025 yang menjadi instrumen pengawasankinerja tata kelola pemerintahan daerah. KeberadaanMonitoring Surveillance Centre for Prevention (MSCP) menjadi instrument strategis dalam mendukung upayapencegahan korupsi yang lebih sistematis, tersruktur dan berbasis data di lingkungan Pemerintah Daerah.
Dikesempatan yang sama Kepala Kantor PertanahanKabupaten Tulang Bawang Barat, Muhammad Rifai Pinrua, S.H., M.H. menyerahkan Sertipikat Hak Pakai Tanah Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Tulang BawangBarat sejumlah 26 (dua puluh enam) sertipkat.
BACA JUGA :
Cegah Korupsi, Inspektorat Kabupaten Barito Timur Rakor dengan KPK
“Program pensertipikatan ini bertujuan untuk mendukungpengamanan aset, meningkatkan tertib administrasipengelolaan BMD, mewujudkan jaminan kepastian hukumdan kepastian hak, sekaligus mencegah potensi timbulnyasengketa, konflik, maupun perkara pertanahan di kemudianhari” ujar Rifai.
Masih menurut Rifai Kantor Pertanahan Kabupaten TulangBawang Barat, berkomitmen untuk terus bersinergi danmendukung penuh pelaksanaan pensertipikatan seluruhbidang tanah Barang Milik Daerah (BMD) PemerintahKabupaten Tulang Bawang Barat.
Pensertipikatan tanah aset/Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat merupakanlangkah strategis yang memiliki sejumlah manfaat penting, baik dari sisi administrasi, hukum, maupun pengelolaan asetdaerah.
![]()







