Tekut Nyadak (baju hitam) saat menerima kompensasi lahan ulayat adat dari PT. Kharisma Tambang Prima beberapa tahun lalu.
PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Sebagai bentuk komitmen terhadap janji kepada moyangnya dalam mempertahankan tanah ulayat adat yang diwariskan dari leluhur sebagai mana surat hibah tanggal 01 Mei 2008 Agustanto selaku Ahliwaris sah dari Tekut Nyadak sebelum memberikan keterangan pada sidang adat di Balai Keramat Berohong di Ampah Kota, Selasa (17/3/2026) bersedia diambil sumpah adat yang dipandu oleh Damang Paku Karau Eben Tube.
Sumpah Adat yang dipandu oleh Damang Paku Karau sebagai tindak lanjut dari mediasi antara PT. Bartim Coalindo dengan masyarakat ulayat adat dan kelompok tani yang dilaksanakan oleh Tim Penanganan Konflik Sosial Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustanto pada Media Online Patraindonesia.com via aplikasi WhatsApp Minggu (4/4/2026) menjelaskan bahwa tanah ulayat Tekut Nyadak itu adalah tanah warisan dari moyangnya SIAM sejak Tahun 1942. Adapun silsilah keluarga sebagai berikut : SIAM mempunyai anak tunggal yaitu Nyadak, kemudian Nyadak memiliki anak yaitu : Tekut Nyadak, Ramiah, Masiah, dan Yar.
“Tanah Ulayat Adat Tekut Nyadak adalah tanah warisan leluhur sejak tahun 1942. Dengan riwayat silsilah dari moyang saya SIAM. Kemudian SIAM mempunyai anak tunggal yaitu Nyadak. Kemudian Nyadak memiliki anak pertama Tekut Nyadak (orang tua kandung saya) anak kedua Ramiah, kemudian anak ke tiga Masiah, dan anak keempat Yar,” terang Agustanto dalam isi WhatsApp.

Dilanjutkannya bahwa ayahnya, Tekut Nyadak memiliki delapan anak yaitu : Sus, Asmiati, Mariani, Obilo, Anai, Silvanus, Abut Riadi, dan Agustanto.
Bahwa berdasarkan surat hibah dan musyawarah keluarga sebagai Ahliwaris Tekut Nyadak memiliki kewajiban untuk menjaga, memelihara dan mengusahakan dari tanah ulayat adat tersebut sebagai mana titah yang tertuang dalam surat hibah.
“Sebagai mana titah yang tertuang dalam surat hibah saya selaku Ahliwaris dari Tekut Nyadak berkewajiban untuk menjaga, memelihara, mempertahankan, mengelola dan memungut hasilnya sesuai tradisi ulayat adat turun temurun Dayak Lawangan,” ucap Agustanto.
Untuk diketahui, berdasarkan keterangan tertulis dari Kepala Teknik Tambang PT. Bartim Coalindo kepada Tim Penanganan Konflik Sosial ,Rabu (11/3/2026) di ruang Asisten I Setda Bartim, dinyatakan bahwa jalan Hauling sepanjang 7.037 meter ditemukan indikasi tumpang tindih kepemilikan lahan antara Hak Ulayat Satal Bin Bukol dengan titik koordinat 1.666047, 115.244514, Resi Nahakam dengan titik koordinat 1.670197, 115.257390, Iban Bin Sutat dengan titik koordinat 1.666011, 115. 247093 dan kelompok tani Malintut Raya dengan titik koordinat 1.666011, 115.247093, termasuk klaim Hadi Supriadi. Dalam suratnya juga tertuang pernyataan, untuk ulaya Nyak Beranja (Agustanto) belum diukur karena menunggu hasil keputusan Adat (Mardianto/Red/Pi)
![]()

