SPPG Pesawaran Hanura 01 Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Patra News472 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM – (Pesawaran) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pesawaran Hanura 01, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, resmi memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sertifikat tersebut diterbitkan dengan Nomor 503/028/DPMPTSP/SLHS/2026 berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 tertanggal 12 Januari 2024 serta rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran.

Dalam dokumen tersebut tercantum bahwa sertifikat diberikan kepada Rasyid Trisandi selaku pemilik atau penanggung jawab SPPG dengan nama layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pesawaran Hanura 01 Teluk Pandan yang beralamat di Jalan Cilimus, Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran dan berada di bawah naungan Yayasan Masyarakat Madani Berkarya.

Penerbitan sertifikat ini menjadi bentuk pengakuan bahwa fasilitas pelayanan telah memenuhi ketentuan higiene dan sanitasi sesuai standar yang berlaku. Sertifikasi tersebut juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan dan aspek kebersihan dalam penyelenggaraan pemenuhan gizi.

Kepala SPPG, Rian, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas terbitnya sertifikat tersebut. Menurutnya, capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh tim untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas layanan.

“Terima kasih atas dukungan semua pihak sehingga SPPG Pesawaran Hanura 01 dapat memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Ke depan, kami akan terus melakukan perbaikan agar dapur yang kami kelola menjadi semakin baik,” ujarnya, Kamis (18/06/2026).

Ia menambahkan, peningkatan akan difokuskan pada beberapa aspek penting, mulai dari kualitas makanan, peningkatan pelayanan, hingga menjaga dan meningkatkan standar kebersihan dapur agar tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam ketentuan yang tercantum, sertifikat dapat dinyatakan tidak berlaku apabila terjadi perubahan atau mutasi serta apabila tidak lagi memenuhi persyaratan higiene sanitasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi tersebut berlaku hingga 9 Juni 2029 dan ditetapkan di Gedong Tataan pada 9 Juni 2026.

Dengan diperolehnya sertifikat ini, SPPG Pesawaran Hanura 01 diharapkan semakin optimal dalam memberikan layanan pemenuhan gizi yang aman, sehat, dan berkualitas bagi masyarakat.

Loading