Simbol Negara Dihina: Bendera Sobek Masih Berkibar di Desa Maja, Publik Pertanyakan Integritas Pemerintahan Desa

Patra News409 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) – Bendera merah putih dalam kondisi rusak parah di depan kantor Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, mengundang kritik pedas publik. Peristiwa ini menjadi simbol buruknya tata kelola pemerintahan desa, memicu desakan agar anggaran desa diaudit dan integritas kepala desa diperiksa.

Sebuah pemandangan yang menyakitkan mata sekaligus menyayat hati nasionalis terekam di Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran. Di halaman depan kantor desa, berkibar bendera merah putih dalam kondisi yang sangat memprihatinkan – sobek, pudar, dan kusut. Padahal, bendera negara adalah simbol kehormatan, identitas, dan harga diri bangsa.

Ironisnya, kondisi bendera yang rusak itu tidak mendapat perhatian apa pun dari pihak pemerintah desa. Warga setempat menyebut bendera itu sudah dalam keadaan rusak selama berminggu-minggu.

“Sudah sobek, kusam. Tapi tetap dikibarkan setiap hari. Apakah pemerintah desa tidak merasa itu penghinaan terhadap negara?” ujar warga sekitar yang prihatin dengan kondisi tersebut.

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, disebutkan bahwa bendera merah putih yang rusak, luntur, sobek, atau kusut tidak layak untuk dikibarkan. Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenai sanksi administratif, bahkan pidana jika dilakukan secara sengaja dan berulang.

Pemerhati hukum Muhammad Ali menyatakan bahwa pengibaran bendera rusak oleh institusi negara seperti kantor desa, bisa ditafsirkan sebagai bentuk pengabaian terhadap simbol kenegaraan.

“Bendera itu bukan kain biasa. Ketika negara dilecehkan dalam simbol, maka kepercayaan publik pada lembaga pemerintahan ikut luntur,” tegasnya.

“Kalau bendera saja dibiarkan rusak, bisa dibayangkan bagaimana pengelolaan dokumen dan administrasi keuangan di dalamnya,”Lanjutnya.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Maja, belum memberikan keterangan resmi. wartawan yang mendatangi kantor desa juga mendapati  empat orang yang berada di kantor desa Maja dan salah satunya Mardi.

“Tolong di ganti kalau tidak ada apakah harus saya yang beli bendera”, tegas kepada Mardi, Senin (26/05/2025).

Bendera robek yang dibiarkan berkibar bukan hanya soal kain yang tak diganti, melainkan gambaran bobroknya rasa tanggung jawab terhadap negara dan rakyat. Desa, sebagai unit pemerintahan terdekat dengan masyarakat, seharusnya menjadi contoh penghormatan terhadap simbol negara.

Peristiwa ini menjadi peringatan serius bahwa tata kelola pemerintahan desa tidak boleh dibiarkan lepas kendali. Dari bendera yang sobek, publik justru melihat celah – bahwa mungkin yang lebih “sobek” adalah etika, integritas, dan transparansi para pemimpinnya.

Loading