PATRAINDONESIA.COM (Bekasi) – Aktivitas pasar sayur mayur ilegal yang menempati lahan milik Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi di Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, menuai keluhan dari warga.
Kondisi semrawut akibat para pedagang yang menjajakan dagangannya hingga ke badan jalan dinilai mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan.
Pantauan di lokasi, kendaraan gerobak para pedagang diparkir sembarangan di sepanjang jalan. Selain itu, banyak bangunan liar (bangli) berdiri tanpa izin di sekitar area pasar, menjadikan kawasan tersebut tampak kumuh dan tidak tertata.
Seorang warga Babelan, Arif (37), mengatakan bahwa kondisi pasar tersebut sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Ia menilai keberadaan pasar sayur yang tidak resmi ini sudah berlangsung lama, namun tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
“Ini pasar ilegal, ada plang larangan dari pemerintah, tapi tetap saja ramai. Macetnya luar biasa kalau sore hingga malam. Kami sebagai pengguna jalan sangat terganggu. Harusnya dipindahkan ke tempat yang resmi,” ujarnya, Selasa (8/7/2025).
Tak hanya warga, keluhan juga datang dari kalangan pedagang. Udin (45), seorang pedagang sayur di lokasi, mengaku pasrah dengan kondisi pasar yang tak menentu. Ia menyebut banyak pedagang berharap dipindahkan ke tempat yang lebih strategis dan legal.
“Kami ingin tempat yang jelas izinnya dan aman untuk berdagang. Kalau terus di sini, takutnya sewaktu-waktu dibongkar. Bahkan, katanya ada pungutan liar dari oknum petugas kebersihan, parkir, hingga WC umum,” kata Udin.
Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya atas risiko hukum yang mungkin dihadapi para pedagang karena berjualan di lokasi yang tidak diizinkan. Menurutnya, sudah ada beberapa pedagang yang sempat dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum terkait aktivitas pungli di kawasan pasar.
“Saya sendiri jadi trauma, banyak teman dipanggil aparat gara-gara kutipan liar. Padahal kami cuma mau jualan. Katanya sih, sudah disiapkan tempat baru di Taman Kebalen, menurut saya itu bagus, tinggal direalisasikan saja,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi maupun aparat terkait terkait polemik pasar ilegal tersebut.
Masyarakat dan pedagang berharap ada solusi nyata dan pendekatan persuasif dari pemerintah daerah agar penataan pasar dapat berjalan baik, tanpa mengorbankan hak para pedagang maupun kenyamanan publik.(Marulloh/Red/PI).
![]()

