Sempat Hilang Saat Pengembangan, Terduga Pelaku Curat Akhirnya Ditangkap!

Patra News445 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) – Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sebelumnya menjadi sorotan publik setelah dikabarkan hilang saat proses pengembangan, akhirnya kembali berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, terduga pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (02/06/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di wilayah Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, setelah beritaan yang terbit pada Senin (01/06/2026) pukul 22.00 WIB.

Baca Sebelumnya: https://patraindonesia.com/ditangkap-di-depan-polsek-hilang-saat-pengembangan-warga-pertanyakan-nasib-terduga-pelaku-curat/

Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi perhatian masyarakat setelah muncul kabar bahwa terduga pelaku yang telah diamankan dan dibawa untuk pengembangan kasus diduga melarikan diri. Peristiwa tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari warga terkait proses penanganan serta keberadaan pelaku.

Dengan berhasilnya penangkapan kembali terduga pelaku, sejumlah warga menyampaikan kepada media bahwa jajaran kepolisian telah bekerja cepat dan serius dalam melakukan pencarian.

“Dinda, Dv Alhamdulillah sudah di tangkap lagi, kurang lebih pukul 02.30 WIB, yang penting sekarang pelaku sudah berhasil ditangkap kembali. aparat tidak berhenti melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar Tohoh masyarakat Punduh Pedada saat menyampaikan kepada awak media melalui via WhatsApp.

Warga berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan profesional hingga perkara tersebut tuntas. Mereka juga meminta aparat terus memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat guna menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kronologi lengkap penangkapan kembali terduga pelaku di wilayah Punduh Pedada.

Namun informasi yang beredar menyebutkan pelaku saat ini telah kembali berada dalam pengamanan aparat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Asen/Red/PI).

Loading