Satresnarkoba Barito Utara Ciduk Tiga Kurir Sabu

Patra News338 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Muara Teweh)

Satresnarkoba Polres Barito Utara menciduk 3 kurir atau pengedar sabu di wilayah hukumnya, Kamis (24/08/2023) .
Ketiga pelaku masing-masing, Manto (41) warga Desa Kandui Kecamatan Gunung Timang, K Alias Momon (24) dan II alias BANI (32). Keduanya warga Jalan H.Pantung Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

Ketiga pelaku diciduk di dua lokasiyang berbeda. Manto (41) ditangkap petugas di sebuah warung di Jalan Negara Muara Teweh – Kandui, Rt.04, Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023

Sementara K Alias Momon (24) dan II alias BANI (32) diamankan Polisi Pada hari Rabu, (16/08/2023) Sekitar 22:30 Wib, di Simpang Nalau Jalan Negara Muara Teweh – Benangin, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo mengatakan, penangkanap para kurir sabu ini atas laporan masyarakat, yang resah dengan aktifitas mereka yang sering melakukan transaksi barang terlarang.

Dari tangan pelaku Manto (41) Polisi mendapati barang satu buah platik kecil bening berisi serbuk putih seberat 0,76 gram.

“Saat digeledah kita menemukan barang bukti yang disimpang korban di dalam dompet yang disembunyikan pelaku didalam keranjang, 1 (satu) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 0,76 (nol koma tujuh enam) gram brutto; 7 (tujuh) Plastik klip Kosong; 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan berwarna Ungu list putih; 1 (satu) buah keranjang warna merah muda; 1 (satu) buah Mancis/Korek Api merk Fortis warna merah; 1 (satu) buah dompet kecil bertuliskan Toko Mas Nurlaina warna coklat; 1 (satu) buah CCTV warna putih; 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y21A warna biru” kata Iptu Arie, Kamis (24/08/2023)

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo mengatakan, penangkanap para kurir sabu ini atas laporan masyarakat, yang resah dengna aktifitas mereka sering melakukan transaksi barang terlarang. Pasal yang dipersangkakan:Pasal 114 Ayat (1) 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Momon, saat diwawancarai awak media ini, mengakui telah lama menjalani profesi jualan sabu. Uang hasil dari jualan itu dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. (Didimtw/Red/PI)

Loading