PATRAINDONESIA.COM – (Jakarta) – Menjelang rapat paripurna DPR RI yang dijadwalkan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), dinamika pro dan kontra mulai mengemuka di ruang publik.
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal, sebelumnya memastikan bahwa pimpinan legislatif telah sepakat membawa RKUHAP ke tahap pengesahan. Kepastian ini sekaligus membuka gelombang kritik terhadap isi dan implikasi aturan baru tersebut.
Salah satu suara penolak datang dari Direktur LBH Yogyakarta, Julian Duwi Prasetia. Ia menilai sejumlah substansi penting yang disuarakan kelompok masyarakat sipil belum sepenuhnya terakomodasi dalam rancangan tersebut. Julian bahkan mengingatkan adanya potensi perluasan kewenangan aparat penegak hukum yang dapat berdampak represif.
Namun pandangan berbeda diutarakan aktivis senior Sandri Rumanama. Direktur Haidar Alwi Institut itu menyatakan dukungan terbuka terhadap pengesahan RKUHAP dan membantah anggapan bahwa aturan tersebut menjadi ruang bagi aparat berlaku represif.
“Saya no problem, it’s actually good. Saya dukung penuh, nggak ada aparat penegak hukum represif,” kata Sandri.
Ia menegaskan proses penyusunan RKUHAP telah melewati mekanisme legislasi yang transparan serta melibatkan banyak pihak, termasuk kelompok masyarakat sipil dan lembaga advokasi.
“Kami juga ikut terlibat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI. Banyak komponen yang terlibat dalam proses legislasi, jadi sudah saatnya RKUHAP disahkan,” ujar Sandri.
Sandri berharap keberadaan UU KUHAP yang baru kelak mampu membentuk sistem peradilan pidana yang lebih modern dan selaras dengan berlakunya KUHP Nasional pada 2026. Menurutnya, aturan tersebut harus memperkuat perlindungan hak asasi manusia sekaligus memastikan proses hukum berjalan lebih demokratis.
Ia juga menyebut dukungannya dibangun atas harapan bahwa revisi ini dapat membawa pembaruan signifikan, mulai dari transparansi persidangan hingga peningkatan kualitas peran advokat dalam penegakan hukum.
“Saya berharap ketika disahkan sebagai undang-undang, aturan ini membawa wajah baru bagi sistem peradilan kita. Harus ada penguatan peran advokat, meski saya bukan advokat, saya merasa teman-teman advokat perlu ruang regulasi yang lebih kuat,” kata Sandri menutup pernyataannya.
![]()













