PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Damang Kepala Adat Paku Karau, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Eben Tube, lewat sidang adat menurut tata cara hukum adat Paku Karau dengan Nomor : 5 / IV / DK – PK / 2026 tanggal 20 April 2026 memutuskan terkait sengketa antara Ahliwaris alm Resi Nahakam dan Ahliwaris Satal Bukol.
Bahwa berdasarkan data yang himpun oleh Media Online Patraindonesia.com perkara ini sudah di Mediasikan oleh Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Barito Timur .
Namun karena persoalan ini berkaitan dengan tanah ulayat adat , sehingga penanganan penyelesaian di laksanakan di tingkat lembaga adat yaitu wilayah Kadamangan Paku Karau.
Dalam proses menuju Amar Putusan Sidang Adat, Damang Kepala Adat Paku Karau bersama Majelis Hakim Sidang Adat telah melaksanakan proses demi proses , proses tersebut di mulai hari pertama Selasa (17/3/2026) di Balai Keramat Berohong Ampah Kota, ada pun kegiatan tersebut sebelum memberikan keterangan di depan Majelis Hakim Sidang Adat baik dari pihak Penggugat dan Tergugat termasuk masing – masing saksi wajib menjalani sumpah adat sebagai mana ketentuan persidangan dalam hukum adat Kadamangan Paku Karau, kemudian dilanjutkan untuk sidang lapangan hari Jumat (27/3/2026).
Proses demi proses dalam menyimpulkan bukti dan keterangan baik dari pihak Penggugat maupun pihak Tergugat hingga Minggu (12/4/2026) Ketua Majelis Hakim Sidang Adat, Wartamin melaksanakan Pleno tertutup dan memfinalkan. Dalam perkara sidang adat Tanah Ulayat ini melibatkan
Penggugat :
1. Agustanto
2. Anteng Darma.
Pihak Tergugat.
1. Aprianus dan Akendi Resi atas nama bungkut Resi Nahakam.
2. Yanan atas nama ulayat Iban Sutat.
3. Hadi Supriadi atas nama kepimilikan ulayat Syamsuni Darmansyah.
4. Alm. Sahu Masangin.
Agustanto selaku Penggugat kepada Media Online Patraindonesia.com via aplikasi WhatsApp Minggu (26/4/2025) menyampaikan telah menerima petikan surat Amar Putusan Sidang Adat dari Damang Paku Karau.
” Ya saya selaku penggugat telah menerima petikan Amar Putusan Sidang Adat tersebut, dan dari hasil Putusan Sidang Adat tersebut bahwa Jalan Hauling PT. Bartim Coalindo sepanjang 7.037 meter yang berpolemik , ada sepanjang 4.937 meter di nyatakan sah masuk tanah asal usul ulayat milik Nylong Branja dan Satal Bukoi, dan dinyatakan berhak selaku Ahliwaris adalah Agustanto dan Anteng Darma ” terang Agustanto dalam isi WhatsApp nya.
Ia juga menyampaikan bahwa Kadamangan Paku Karau telah menyampaikan tembusan petikan Putusan Sidang Adat tersebut kepada pihak – pihak terkait dan berkepentingan di antaranya PT. Bartim Coalindo.
” Bahwa PT. Bartim Coalindo, melalui Andra usai mengikuti sidang lapangan, Jumat (27/3/2025) akan membayar kepada pemilik Ahliwaris yang sah berdasarkan Putusan Sidang Adat, Amar Putusan Sidang Adat menyatakan bahwa pemilik Ahliwaris yang sah adalah Agustanto dan Anteng Darma dan mereka akan siap membayar sepanjang 4.943 meter kepada kami ” tutup Agustanto dalam pesan WhatsApp nya (Mardianto/Red/Pi)
![]()

Komentar