Mantan Bupati Barito Timur Terseret Dalam Pusaran Pembangunan Jalan Objek Wisata Liang Saragi II, Apa Penyebabnya?

Daerah345 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar sidang lanjutan perkara perdata antara Penggugat Resdiani yang di Kuasakan kepada Pengacaranya Sabtuno. SH dengan Tergugat I Rismodo dan Tergugat II Duntono,serta pihak turut tergugat dari Kejaksaan Negeri Barito Timur, Selasa (21/4/2026) . Sidang Perdata ini di pimpin oleh Hakim Ketua Galih Dewantoro, SH. MH dan Hakim Anggota Amelia Nugraha. SH dan Anisa. SH.

Dari pantauan Media Online Patraindonesia.com diruang persidangan Penggugat menghadirkan dua saksi yaitu Dawuni dan Ringkai, sementara dari pihak Tergugat I dan II menghadirkan tiga saksi yaitu Alek, Cukri dan Ampera AY Mebas, akan tetapi menurut tergugat I Rismodo di depan Majelis Hakim bahwa Ampera AY Mebas tidak bisa hadir karena ada kegiatan yang bersamaan pada hari yang sama , dan dari pihak turut tergugat Kejaksaan Negeri Barito Timur tidak menghadirkan saksi.

Sebelum memberikan keterangan para saksi, terlebih dahulu di ambil sumpah janji menurut Agama yang di anut dan prosesinya di pandu oleh Majelis Hakim.

Pada kesempatan pertama Majelis Hakim mempersilahkan saksi dari pihak Penggugat untuk memberikan keterangan.

Dawuni selaku saksi Penggugat menceritakan bahwa mengetahui objek yang di sengketakan, dan saksi juga menyatakan pernah nyadap karet di objek tersebut tahun 1985 – 1986 dengan sistem bagi hasil dengan ibu Wawei, batas tanah ada pohon kayu bercabang, dan ada tebang pohon karet dan di tanam pohon pisang milik ibu wawei dan terkait Sertipikat tidak mengetahui, untuk luasan paling banyak 0,5 hektare, dan jalan liang saragi di bangun sekitar tahun 1983.

“Terkait Sertipikat tahun 1988 tidak mengetahui dan terkait tanah milik Duntono tidak ada , yang ada milik saudara nya Duntono yaitu Sandi,” ungkap Dawuni .

Sementara saksi Penggugat kedua Ringkai menuturkan bahwa mengetahui objek sengketa bahwa dijelaskan nya bahwa mereka pernah berladang disekitar wilayah tersebut tahun 1982, menurut cerita orang tuanya bahwa mereka berladang berseberangan jalan dengan ibu Wawei, dan disana tidak ada tanah milik Duntono, yang ada hanya milik Sandi dan dekatan dengan tanah ibu Wawei.

Dan terkait objek pembangunan jalan baru masuk tanah ibu Wawei berdasarkan Sertipikat yang di perlihatkan oleh ibu Wawei.

“Ada diperlihatkan Sertipikat tahun 2019, namun untuk luasannya tidak mengetahui secara pasti,” ucap Ringkai.

Ringkai juga menjelaskan tidak mengetahui adanya Sertipikat tahun 1986 milik Duntono.

“Untuk Sertipikat milik Duntono saya tidak mengetahui,” tegasnya.

Sementara giliran saksi Alek dari Tergugat menceritakan proses perencanaan pembangunan jalan menuju objek wisata Liang Saragi II di mulai tahun 2016, dan dilanjutkan dengan menghibah ke Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur tanggal 13 Desember 2018, dan terkait Sertipikat milik Duntono tahun 1986 ada melihatnya.

“Proses perencanaan di mulai tahun 2016 dan selanjutnya terjadi lah penghibahan tahun 2018, dan terkait Sertipikat milik Duntono yang diterbitkan tahun 1986 ada melihatnya ” terang Alek . Alek juga menjelaskan terkait pembangunan jalan pada objek sengketa ada lah tanah milik Duntono, ada sekitar 2 meter ditinggalkan .

“Pembangunan jalan baru tersebut masih dalam tanah Duntono bahkan masih di sisa sekitar 2 meter tanah tersebut baru berbatas dengan tanah pihak lain,” terang Alek

Demikian juga saksi dari Tergugat Cukri menyatakan ada melihat Sertipikat tahun 1986 milik Duntono. Dan terkait prosedur hukum dalam proses hibah tidak mengetahui.

“Proses Hibah secara prosedur hukum tidak mengetahui, dan terkait Sertipikat milik Duntono tahun 1986 ada melihatnya waktu proses hibah dulu, dan sekarang di pegang yang bersangkutan,” ucapnya.

Sementara Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Sabtuno usai sidang pada Media Online Patraindonesia.com menyampaikan bahwa Sertipikat milik kliennya 2019 adalah Sertipikat pembaharuan, sebelumnya ada Sertipikat tahun 1988, dan terkait Sertipikat milik Tergugat II ada saya lihat tapi hanya foto copy, tidak pernah diperlihatkan di persidangan Sertipikat aslinya.

” Sertipikat milik Tergugat II saya ada lihat, namun hanya poto copy, untuk aslinya tidak pernah di tampilkan di persidangan ” imbuhnya.

Sementara ditempat yang sama Tergugat II usai sidang Rismodo menyampaikan bahwa terkait apa yang di sampaikan oleh saksi Dawuni itu sudah benar semua, memang ada pohon bercabang dan tanaman pohon pisang batas tanah milik Wawei, demikian juga keterangan Ringkai, hanya saja ada beberapa pertanyaan dari saya tidak bisa beliau jawab karena tidak mengetahui.

“Kesaksian Dawuni itu benar semua, dan nanti akan di perjelas ketika Peninjauan Setempat, dan terkait keterangan Ringkai juga benar walaupun ada pertanyaan saya beliau tidak bisa menjawab karena tidak mengetahui,” terangnya.

Media ini menggali kenapa Mantan Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas diminta oleh Tergugat sebagai saksi dijawabnya bahwa proses perencanaan dan hibah tanah tersebut belum menjabat Kepala Desa Ampari, saya di minta oleh masyarakat untuk melanjutkan program Pemdes terdahulu. Oleh karenanya sebelum Pembangunan Jalan menuju Objek Wisata Liang Saragi II saya menghadap Bupati Barito Timur waktu itu Pak Ampera AY Mebas, untuk koordinasi. Pada awalnya saya minta biar di anggarkan melalui APBD Kabupaten, namun disarankan oleh pak Bupati Ampera AY Mebas waktu itu untuk sementara di anggarkan melalui APBDes, sehingga mendapat saran demikian kami masukkan pada APBdes Perubahan tahun 2022 , setelah selesai pembangunan jalan tersebut Bupati pak Ampera AY Mebas turun langsung meninjau.

“Selesai pembukaan jalan tersebut pak Bupati langsung turun meninjau ke lapangan ” tutupnya (Mardianto/Red/Pi)

Loading