PATRAINDONESIA.COM (Bandar Lampung) – Proyek pembangunan lift di Kantor DPRD Kota Bandar Lampung yang sebelumnya diberitakan diduga mengalami keterlambatan, kini mendapat penjelasan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Pada Senin (13/01/2026), PPTK proyek pembangunan lift, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah sesuai ketentuan kontrak terhadap penyedia jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan.
“Terkait pembangunan lift tersebut, kami sudah melakukan teguran baik secara lisan maupun tertulis. Karena pekerjaan melewati batas waktu kontrak, maka kami kenakan denda keterlambatan,” ujarnya dalam via WhatsApp.

Ia menjelaskan, teguran tertulis telah dilakukan secara bertahap. “Surat teguran pertama dan teguran kedua sudah kami keluarkan dan semuanya terdokumentasi. Arsipnya ada,” jelasnya.
Baca Sebelumnya: https://patraindonesia.com/proyek-miliyaran-pembangunan-lift-di-kantor-dprd-kota-diduga-molor-dengen-batas-waktu-kontrak-kerja/
Lebih lanjut, PPTK memastikan bahwa denda akibat keterlambatan pekerjaan tersebut telah diproses sesuai ketentuan keuangan negara. “Denda tersebut sudah dikembalikan ke kas negara dan dilengkapi dengan bukti acara,” tegasnya.
Namun demikian, perkembangan ini belum menghentikan perhatian dari Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI). Ia menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan proyek tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi.
LPK-GPI menilai perlu adanya investigasi ulang secara menyeluruh, tidak hanya terkait keterlambatan pekerjaan, tetapi juga menyangkut spesifikasi proyek. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah potensi kerugian negara benar-benar telah dihitung dan ditangani secara tepat sesuai aturan yang berlaku.
Pelaporan yang akan kami lakukan diharapkan dapat mendorong aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap pelaksanaan proyek, mulai dari perencanaan, spesifikasi teknis, hingga realisasi pekerjaan di lapangan.
Sebelumnya, proyek pembangunan lift di Kantor DPRD Kota menjadi sorotan publik karena diduga mengalami keterlambatan dari batas waktu kontrak kerja. Perkembangan terbaru ini menambah dinamika pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran daerah dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.(Asen/Red/PI).
![]()

