oleh

PPDB Tahun 2024: Cek Persyaratan dan Kuota Penerimaan Calon Peserta Didik Baru

PATRAINDONESIA.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Adapun Permendikbud Ristek Nomor 1 Tahun 2021 tersebut mengatur mengenai persyaratan, jalur pendaftaran, tahapan pelaksanaan, pendataan ulang dan pemutakhiran data, hingga pembinaan dan pengawasan baik oleh pemerintah maupun pemerintah daerah. Termasuk masing-masing kuota PPDB untuk penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang tingkat TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Bagi orang tua siswa yang ingin mendaftarkan atau memasukan sekolah anaknya ke jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK pendaftaran dibuka sekitar bulan April sampai Juli. Orang tua a siswa harus mengetahui apa saja persyaratannya dan berapa banyak kuota yang disediakan. Dikarenakan semua jalur memiliki ketersediaan kuota yang berbeda, namun yang paling banyak adalah melalui jalur zonasi.

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru

1. Tingkat TK :

Persyaratan calon peserta didik baru tingkat TK harus memenuhi persyaratan usia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun yaitu untuk katagori kelompok TK A. Sedangkan untuk katagori kelompok TK B. paling rendah berusia 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun.

2. Tingkat SD

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Dalam pelaksanaanya PPDB SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.

3. Tingkat SMP

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

4. Tingkat SMA/SMK

Persyaratan calon peserta didik baru untuk kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Sedangkan untuk SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Persyaratan usia sebagaimana dimaksud diatas dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik. Dan untuk persyaratan calon peserta didik baru tingkat SMP dan SMA harus dibuktikan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Jalur Pendaftaran PPDB

Proses PPDB untuk jenjang SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB. Jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud meliputi:

a. Jalur zonasi

b. Jalur afirmasi

c. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau

d. Jalur prestasi.

A. Jalur Zonasi.

PPDB melalui jalur zonasi sebagaimana dimaksud diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud adalah meliputi:

a. bencana alam; dan/atau

b. bencana sosial.

Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah. Penetapan wilayah zonasi memperhatikan:

a. sebaran sekolah;

b. data sebaran domisili calon peserta didik; dan

c. kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

Jumlah Kuota Ketersediaan Jalur Zonasi

Ketersediaan kuota jalur zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah melalui jalur ini terdiri atas:

a. jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;

b. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan

c. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

B. Jalur Afirmasi.

PPDB melalui jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

Jalur afirmasi ini paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

C. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.

Perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat penugasan dari:

a. instansi;

b. lembaga;

c. kantor; atau

d. perusahaan yang mempekerjakan.

Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali ini paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar. Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

D. Jalur Prestasi.

PPDB melalui jalur prestasi ini ditentukan berdasarkan:

a. rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal; dan/atau

b. prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

Rapor sebagaimana dimaksud adalah menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir. Dengan melampirkan bukti atas prestasi sebagaimana yang dimaksud, diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Untuk jalur prestasi juga mempertimbangkan penghargaan prestasi dari peserta didik di bidang lomba akademik maupun non-akademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Kuota Jalur Prestasi ini apabila masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran.

Demikian informasi mengenai persyaratan dan jalur pendaftaran serta kuota yang tersedia dalam PPDB 2024. Semoga orang tua siswa yang ingin mendaftarkan anaknya sebagai peserta didik baru dapat memanfaatkannya. (Guskur/PI/Red)

Loading