Polres Barito Utara Kembali Bekuk Pengedar Sabu

Patra News139 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Muara Teweh) – Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pesek Muliadynyana, melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Soesilo, membenarkan telah terjadi penangkapan atas dua orang yang diduga merupakan pelaku pengedar Narkotika jenis sabu. Penangkakan dilakukan pada sebuah rumah yang beralamat di Jln Negara,(Muara Teweh – Banjarmasin ) km 24 Rt 09 A Kecamatan Teweh Baru Kabupaten  Barito Utara, pada Selasa (20 / 06 / 2023 )

Kedua tersangka yang diaman kan oleh petugas adalah EF alias Dodo usia 24 thn. Ia warga jln Mangkutala Rt 04 desa Hajak Kecamatan Teweh Baru Kabuoaten Barito Utara.

Selain itu juga ditangkap NS alias Indut, 43 thn. Alamat jln Negara km 24 Rt 09 A Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara.

Penangkapan ini dilakukan saat petugas melaksanakan Ops Antik Telabang tahun 2023.

Bermula saat petugas mengamankan EF, saat interogasi di TKP mengatakan dia mendapatkan narkotika jenis sabu yang ditemukan saat penggeledahan terhadapnya. Terdapat di dalam kantong celana sebelah kanan depan, satu buah plastik klip kecil di dalam kotak rokok Surya 16 itu dia dapatkan dari NS alias Indut.

Selanjutnya petugas Kepolisian melakukan pengembangan dan menuju ke rumah NS dan langsung di adakan penggeledahan badan dan lokasi rumah. Maka ditemukanlah barang- barang yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.

Kemudian terhadap keduanya barang- barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kedua pelaku dipersangkakan dengan pasal 144 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Didimtw/Red/PI)

Loading