oleh

Petugas Lapas Sampit Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu ke Lingkungan Lapas

-Patra News-367 Dilihat

Sabu Diselipkan Dalam Tahu Isi Goreng

PATRAINDONESIA.COM (SAMPIT)

Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang diselipkan dalam titipan makanan berupa tahu isi goreng.

Barang bukti sabu yang diselipkan di tahu isi goreng yang berhasil digagalkan petugas Lapas Sampit

Penemuan tersebut terjadi pada hari Minggu, 16 Maret 2025, dan melibatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Ahmad Tarmizie, alias Aji.

Peristiwa ini bermula ketika WBP Ahmad Tarmizie memesan makanan kepada kerabatnya di luar Lapas, yang kemudian mengirimkan makanan tersebut melalui layanan ojek online.

Namun, titipan tersebut tidak langsung diterima oleh Ahmad Tarmizie, melainkan oleh WBP lainnya, Muhammad Yusril. Petugas Lapas yang mencurigai perilaku WBP Ahmad Tarmizie, segera melakukan pengecekan terhadap makanan yang diterima. Hasilnya, ditemukan satu kantong berisi kristal putih yang dicurigai sebagai narkotika.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas Lapas segera mengamankan Ahmad Tarmizie dan memintai keterangan. WBP tersebut mengakui bahwa barang tersebut berasal dari temannya di luar Lapas, yang meminta untuk mengirimkan narkoba melalui titipan makanan.

Laporan segera diteruskan kepada Plh Kepala KPLP dan Kepala Lapas Sampit, Muhammad Yani, yang langsung menghubungi pihak kepolisian.
Kasat Res Narkoba Polres Kotim yang menerima laporan langsung menindaklanjuti dengan mengunjungi Lapas Sampit, melakukan pemeriksaan terhadap barang temuan, dan hasilnya, barang tersebut terbukti merupakan narkotika jenis sabu.

Melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (18/3/2025) malam, Kepala Lapas Sampit, Muhammad Yani, menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan terhadap WBP Ahmad Tarmizie kepada pihak Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pihak Lapas juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Kotim, khususnya Kapolres dan Kasat Res Narkoba, yang telah responsif dalam menangani kasus ini. Sinergitas yang terjalin antara Lapas Sampit dan Polres Kotim diharapkan dapat terus mengatasi peredaran gelap narkoba di dalam Lapas,” ungkap kepala lapas.

Sebagai tindakan tegas, Muhammad Yani menerangkan jika Ahmad Tarmizie dikenakan sanksi berat berupa pencatatan dalam buku register F, yang mengakibatkan hak-haknya, seperti remisi dan usul pembebasan bersyarat, dicabut.

“Selain itu, WBP tersebut juga dipindahkan ke sel khusus dengan sanksi tutupan sunyi. Tindakan hukum juga akan diambil terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” bebernya.

Langkah ini menunjukkan komitmen Lapas Sampit dalam memerangi peredaran narkoba dan memberi efek jera kepada WBP yang mencoba melanggar aturan di dalam Lapas. (*)

Loading