Pengemudi Bus Jadi Tersangka, APSI Lakukan Pembelaan

Patra News206 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Jawa Barat) – Polisi menetapkan Sadira, supir bus pariwisata sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang di Ciater, Subang, Jawa Barat.

Dalam jumpa pers di aula Polres Subang pada Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengungkapkan pihaknya telah memeriksa 13 saksi termasuk 2 saksi ahli.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, kita sudah menyimpulkan dan menetapkan 1 tersangka,” ujar Kombes Pol Wibowo.

Menurut Wibowo, satu tersangka yang ditetapkan adalah sopir Bus Trans Putera Fajar bernama Sadira.

Dalam pemeriksaan polisi ,ada 4 temuan yaitu, oli sudah keruh karena lama tak di ganti, adanya campuran air dan oli didalam kompresor, jarak antara kampas rem di bawah standar yakni 0,3 mm, hingga kebocoran di dalam ruangan relaypart dan sambungan antara relaypart dengan booster.

Bahwa secara fakta diketahui armada bus tersebut seharusnya sudah melakukan pemeriksaan keseluruhan ditanggal 06 desember 2023 (uji KIR kendaraan)

DR (C) Abid Akbar Azis Pawallang,S.H,M.H Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia (APSI) dalam keterangannya bahwa terkait uji KIR harusnya dilakukan oleh pemilik kendaraan. Rabu (15/05/2024).

“Jika uji KIR diduga tidak dilakukan oleh pihak pemilik bus secara berkala dan pastinya kondisi bus tersebut tidak layak jalan,’’tegasnya.

Kemudian saat menanggapi supir terkait ditetapkan menjadi tersangka, Presiden APSI merasa ketetapan tersebut tidak tepat, karena supir tersebut adalah seorang pekerja yang mendapatkan perintah kerja dari pemilik kendaraan dan pengemudi tersebut tidak mengetahui bahwa armada tersebut seharusnya melakukan uji kir.

Terkait pasal yang disangkakan pasal 311 ayat 5 undang–undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan yang berbunyi ‘’mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 ( dua belas ) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.00 (Dua puluh empat juta rupiah).

Presiden ASPI mengatakan bahwa pasal yang dikenakan pengemudi tidak adil karena pengemudi menjalankan perintah tanpa mengetahui kondisi bus tersebut.

“Seharusnya yang dijerat hukum adalah pemilik armada, karena ditemukan fakta bahwa pemilik bus diduga sengaja membiarkan bus yang tidak layak jalan dan masih beroperasi sehingga berakibat terjadinya korban jiwa sebanyak 11 orang siswa SMK Lingga Kencana Depok,”jelas Azis.

Teguh Imam seorang aktivis pengemudi merasa keberatan jika Sadira dijadikan tersangka.

“Bahwa saya tidak menerima dengan di tetapkan pengemudi menjadi tersangka, pada kenyataannya pengemudi tesebut telah melakukan upaya secara maksimal (maintance) untuk mengatasi masalah truble,” ungkapnya.

“Kami mohon kepada APSI memberikan bantuan hukum kepada rekan kami,”ujarnya.

“Kepada pemerintah agar melakukan sidak terutama Dinas Perhubungan agar Perusahaan Organada (PO) tidak lagi terjadi hal seperti ini,”tutupnya. (Marulloh/Red/PI).

Loading