ADVERTISEMENT
    Senin, Desember 4, 2023
    • Login
    • Register
    PATRAINDONESIA.COM
    No Result
    View All Result
    • PATRAINDONESIA.COM
    poster
    ADVERTISEMENT
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result

    Pengakuan Aripudin Terkait Sengketa Lahan Miliknya yang diserobot PT.BGG

    by redaksi -
    Maret 11, 2023
    in Patra News
    Reading Time: 4 mins read
    0
    169
    VIEWS

    PATRAINDONESIA.COM (JAKARTA)  Untuk yang kedua kalinya Aripudin didampingi Tim kuasa Hukumnya Nandang Suwinda, SH dan Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto, SH dan juga ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia Budi Wahyudin S, mendatangi Kantor Wisma Budi di Belakang Kantor KPK, untuk memberikan Surat Somasi yang kedua terkait Dugaan Adanya Kriminalisasi dan Penyerobotan Lahan seluas kurang lebih 600 Hektar yang diduga di caplok dan di tambang oleh PT. BUDI GEMA GEMPITA (PT. BGG) Kamis (9/3/2023)

    Nandang Suwinda, SH menjelaskan kepada awak media, “Surat Somasi yang Ke 2 terhadap Sdr. Windarto Dirut PT. BGG sekitar pukul 14.20 WIB. Surat somasi ini dari tim kuasa hukum Arifudin. Kita kasih waktu selama tujuh hari, apabila tidak ada jawaban kami akan ambil langkah, upaya hukum baik pidana maupun perdata.”

    Sementara itu Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto, SH juga menjelaskan terkait kasus yang dialami saudara Aripudin dalam tahap proses hukumnya baik sejak penangkapan, BAP dan juga saat persidangan di pengadilan banyak sekali kejanggalan, seperti adanya perampasan dokumen dokumen kepemilikan tanah milik aripudin di kediamannya pada 5 januari 2014 di jadikan berita acara penyitaan barang bukti dari pelapor pada tanggal 9 januari 2014 oleh penyidik Kompol S POLDA SUM-SEL.

    Post Terkait

    Yasser Ardiansyah Terpilih sebagai Ketua Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Tangerang yang Baru

    3 jam ago

    Ada Apa Korban Bullying Tidak Ikut Ujian Semester Ganjil, Begini Penjelasannya!!!

    4 jam ago

    Warga Kotam Keluhkan Kontraktor Proyek Jalan Saing Pipa. Apa Penyebabnya?

    1 hari ago

    Menurut keterangan Aripudin saat dia jadi tahanan beliau melakukan upaya penangguhan dan di bebaskan, lalu 4 bulan kemudian penangguhannya di cabut dan dia di panggil ke polda oleh kompol S, dipertemukan dengan Amir Karsono, Budi Sukoco, Ir Hartawan Mae Suhara dan anak dari Dirut PT. BGG, untuk negosiasi masalah harga tanah milik Aripudin. Pihak perusahaan ingin membeli di harga 50jt per hektar tapi Aripudin maunya di angka 70 jt perhektar. Karena tidak ada titik temu akhirnya di bawa keruangan Direktur. Namun hasilnya pun tidak ada kesepakatan, saat di ruangan Kombes pol Edi Mustofa, selaku Dirkrimmum polda Sumatera Selatan, Aripudin ngomong kalau dengan harga 50 jt per hektar lebih baik kita ketemu di persidangan.

    Aripudin berfikir dia akan menang karena surat-surat dokumen mereka palsu, ternyata hukum berbicara lain. Dalam persidangan Aripudin justru dikenakan dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Terkait laporan polisi Nomor : LPB/777/XII/2013/SPKT Aripudin di vonis 3 tahun penjara Putusan Pengadilan Muara Enim.

    Foto : Saat menyerahkan surat somasi PT.BGG, di Wisma Budi, Jakarta. Tampak kiri ke kanan Rodhi, Aripudin dan pengacara

    Setelah 4 bulan saudara Aripudin menjalani hukuman di Lapas kelas 2 A Muara Enim, Aripudin kembali di datangi Kompol S dengan alasan mau di BAP terkait laporan polisi Nomor : LPB/776/XII/2013/SPKT, namun Aripudin tidak mau dan tidak diijinkan oleh KPLP kalau sampai ada pemaksaan.
    Dalam proses persidangan, Aripudin mengaku saat itu meminta copyan BAP namun ketua majelis hakim mengatakan tidak perlu menggunakan BAP Kepolisian cukup dengan temuan dalam persidangan. Menurut Aripudin, sesuai hasil uji Lab Forensik bahwa terdapat 18 kwitansi palsu yang tidak sesuai dengan tanda tangan Aripudin selaku terdakwa, Aripudin beberapa kali meminta poto copy atau salinan bukti hasil Lab Forensik tapi tidak pernah dikasih oleh pihak Pengadilan Lahat dan juga penyidik polda Sumsel. Sdr. Aripudin di vonis 3 Tahun penjara putusan pengadilan negeri Lahat.

    Ketiga kalinya Aripudin di laporkan dengan dugaan kasus yang sama oleh sdr Jantje Daniel seluku Kepala Divisi Pertanahan di PT. Sungai Budi Lampung yang membawahi PT. Indah jaya Abadi Pratama (PT.IJAP) PT. BUDI GEMA GEMPITA (PT.BGG), dan PT. Cakra Emas Gemilang Mandiri (PT.CAKRA) di babak ketiga ini sesuai laporan polisi Nomor: LPB/519/VI/2014 pada tanggal 20 juni 2014 di polda Sumatera Selatan, yang mana sdr. Aripudin diadili di PN lahat dan vonis 2 tahun 3 bulan papar Rodhi.

    Menurut Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto, SH di sini sangat jelas sdr. Aripudin menjadi korban Kriminalisasi yang di lakukan oleh Perusahaan yang diduga dengan mengunakan oknum-oknum penegak hukum sebagai alat dalam memenjarakan Aripudin sebanyak tiga kali dengan kasus yang sama dan menjalani hukuman sampai 8 Tahun 3 bulan penjara, seperti adanya dugaan BAP Palsu yang mana sdr. Jantje Daniel mengaku tidak perah di BAP sesuai salinan putusan pengadilan Nomor: 309/Pid.B/2019/PN Lht., pada point 17 dan 18 halaman 46-47. Itu artinya Aripudin adalah proyek kriminalisasi HUKUM dari perusahaan. Adapun dasar putusan pengadilan dalam kasus Aripudin adalah dokumen dan kwitansi palsu yang diduga di rekayasa oleh pihak PT.BGG itu sendiri. Bahkan dalam putusan pengadilan nomor: 272/Pid.B/2014/ PN.Mre, pada halaman 44 tertuang bahwasanya kerugian PT BGG Senilai Rp.8.119.000.000.00 tidak terungkap dalam persidangan namun hanya masalah penggelapan dokumen surat-surat tanah milik PT.BGG, yang sebenarnya surat-surat tanah yang dimaksud adalah milik Aripudin sendiri, yang pada 5 januari diambil oleh kompol S dengan berita acara penyitaan barang bukti dari pelapor pada tanggal 9 januari 2014.

    Lidik Krimsus RI akan terus mengawal Aripudin dalam menuntut keadilan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi demo baik di Mapolda Sumatera Selatan maupun di mabes polri, berkaitan dengan laporan balik Aripudin di mabes polri dan dilimpahkan ke Polda Sumatera Selatan pada 2018 lalu yang jalan di tempat.

    Terkait lahan milik Aripudin yang saat ini di kuasai dan ditambang batu baranya oleh PT. BGG akan kita ambil alih dengan mengusir para penambang dan menduduki lahan tersebut karena Aripudin masih memegang dan memiliki dokumen asli kepemilikan, dan tidak ada pernyataan ataupun kesepakatan hitam di atas putih transaksi jual beli antara Aripudin dengan perusahaan. Adapun uang senilai 2 milyar yang di terima Aripudin dari perusahaan adalah utang piutang dalam pembebasan lahan seluas 190 Hektar sedangkan 3 Perusahaan tersebut menguasai lahan milik Aripudin seluas -+ 800 Hektar, yang mana Sdr Aripudin mengalami kerugian 240 Milyar.

    Dalam kasus ini Rodhi menjelaskan adanya tambahan Bukti baru terkait Proses awal pembuatan IJIN PRODUKSI yang dikeluarkan Aswari selaku Bupati saat itu, yang menandatangani ijin malah pemilik lahan semula yang lahannya sudah di beli Aripudin. Seharusnya yang menandatangani adalah pemilik saat itu yaitu Aripudin. Atas manipulasi – manipulasi yang di buat, saya berharap kepada Bupati sekarang untuk mengkaji ulang terkait keluarnya ijin Produksi PT BGG, yabg cacat administrasi dan hukum.

    Terkait 5 pelaporan Aripudin yang jalan di tempat sejak dari 2018, statment Ketua Indonesia Policewatch -Sugeng Teguh Santoso, “kami IPW menuntut Kapolda Sumsel agar kasus Aripudin dibuka kembali.” (*Red)

    Tags: AripudinBerita UtamaDaerahPatra NewspatraindonesiaPolda SumselSengketa lahan
    ShareSendTweet12
    Previous Post

    Honda Scoopy Raib Digasak Maling di Kawasan Menteng Dalam Jaksel.

    Next Post

    Gunung Merapi Erupsi, Awan Panas Melanda Kali Krasak dan Kali Bebeng. Hujan abu Sejauh 7 Km

    Posting Terkait

    Patra News

    Yasser Ardiansyah Terpilih sebagai Ketua Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Tangerang yang Baru

    Desember 4, 2023
    Patra News

    Ada Apa Korban Bullying Tidak Ikut Ujian Semester Ganjil, Begini Penjelasannya!!!

    Desember 4, 2023
    Patra News

    Warga Kotam Keluhkan Kontraktor Proyek Jalan Saing Pipa. Apa Penyebabnya?

    Desember 3, 2023
    Patra News

    Orderan Menurun, Yori Seorang Driver Banting Stir Jadi Penjual Street Food

    Desember 2, 2023
    Patra News

    Cyberjek Aplikasi Ojek Online Kini Muncul Kembali Dengan Program Baru

    Desember 2, 2023
    Patra News

    Wahana Rumah Hantu TangCity Kembali Hadir di Bulan Desember

    Desember 2, 2023
    Patra News

    Karang Taruna Bencongan Unit 01 Adakan Syukuran dan Santunan Anak Yatim.

    Desember 1, 2023
    Patra News

    Mobil Minibus Menabrak Sejumlah Motor di Lenteng Agung

    Desember 1, 2023
    Patra News

    Willy Lesmana Putra dampingi KGPAA Mangkunegara X Sambut AIR SUPPLY di Istana Mangkunegaran Solo

    Desember 1, 2023
    Patra News

    Willy Lesmana Putra Dampingi  K.G.P.A.A. Mangkunegara X Menyambut AIR SUPPLY di Istana Mangkunegaran Solo

    Desember 1, 2023
    Next Post

    Gunung Merapi Erupsi, Awan Panas Melanda Kali Krasak dan Kali Bebeng. Hujan abu Sejauh 7 Km

    Puluhan Driver Minta Pekerjaan ke PT. BNJM. Simak Alasannya.

    Belasan Asesor Permasyarakatan Lakukan Asesmen kepada Ratusan WBP Lapas Palangka Raya

    Plato Foundation dan UNICEF Gelar Pelatihan Menulis Bagi Kader Kesehatan Se-Sidoarjo

    Waduh ! Jalan Amblas Kedalaman 2 Meter di Daan Mogot Jakarta Barat

    Patra News

    Yasser Ardiansyah Terpilih sebagai Ketua Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Tangerang yang Baru

    Desember 4, 2023
    Patra News

    Ada Apa Korban Bullying Tidak Ikut Ujian Semester Ganjil, Begini Penjelasannya!!!

    Desember 4, 2023
    Patra News

    Warga Kotam Keluhkan Kontraktor Proyek Jalan Saing Pipa. Apa Penyebabnya?

    Desember 3, 2023
    Patra News

    Orderan Menurun, Yori Seorang Driver Banting Stir Jadi Penjual Street Food

    Desember 2, 2023
    Patra News

    Cyberjek Aplikasi Ojek Online Kini Muncul Kembali Dengan Program Baru

    Desember 2, 2023
    Patra News

    Wahana Rumah Hantu TangCity Kembali Hadir di Bulan Desember

    Desember 2, 2023

    Yasser Ardiansyah Terpilih sebagai Ketua Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Tangerang yang Baru

    Ada Apa Korban Bullying Tidak Ikut Ujian Semester Ganjil, Begini Penjelasannya!!!

    Warga Kotam Keluhkan Kontraktor Proyek Jalan Saing Pipa. Apa Penyebabnya?

    Orderan Menurun, Yori Seorang Driver Banting Stir Jadi Penjual Street Food

    Cyberjek Aplikasi Ojek Online Kini Muncul Kembali Dengan Program Baru

    Wahana Rumah Hantu TangCity Kembali Hadir di Bulan Desember

    Patra News

    Yasser Ardiansyah Terpilih sebagai Ketua Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Tangerang yang Baru

    by redaksi -
    Desember 4, 2023
    0

    PATRAINDONESIA.COM (Tangerang) - Yasser Ardiansyah terpilih sebagai ketua cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Tangerang periode. Pada tanggal 2 Desember 2023...

    Read more

    Ada Apa Korban Bullying Tidak Ikut Ujian Semester Ganjil, Begini Penjelasannya!!!

    Desember 4, 2023

    Warga Kotam Keluhkan Kontraktor Proyek Jalan Saing Pipa. Apa Penyebabnya?

    Desember 3, 2023

    Orderan Menurun, Yori Seorang Driver Banting Stir Jadi Penjual Street Food

    Desember 2, 2023

    Cyberjek Aplikasi Ojek Online Kini Muncul Kembali Dengan Program Baru

    Desember 2, 2023

    Yasser Ardiansyah Terpilih sebagai Ketua Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Tangerang yang Baru

    by redaksi -
    Desember 4, 2023
    0

    PATRAINDONESIA.COM (Tangerang) - Yasser Ardiansyah terpilih sebagai ketua cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Tangerang periode. Pada tanggal 2 Desember 2023...

    Read more

    Ada Apa Korban Bullying Tidak Ikut Ujian Semester Ganjil, Begini Penjelasannya!!!

    by redaksi -
    Desember 4, 2023
    0

    PATRAINDONESIA.COM (Lampung) - Korban bullying yang terjadi di Sekolah Dasar Negri (SDN) Teluk Pandan, kini berada di rumah keluarga dan...

    Read more

    Warga Kotam Keluhkan Kontraktor Proyek Jalan Saing Pipa. Apa Penyebabnya?

    by redaksi -
    Desember 3, 2023
    0

    PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) - Aranto (45) warga Desa Kotam, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)...

    Read more

    Orderan Menurun, Yori Seorang Driver Banting Stir Jadi Penjual Street Food

    by redaksi -
    Desember 2, 2023
    0

    PATRAINDONESIA.COM - ( Tangerang ) Saat ini, dunia bisnis telah bergeser dari yang awalnya didominasi oleh sektor offline menjadi sektor...

    Read more
    https://patraindonesia.com/wp-content/uploads/2023/06/WhatsApp-Video-2023-06-25-at-14.54.08.mp4
    https://patraindonesia.com/wp-content/uploads/2023/07/VID-20230723-WA0002.mp4
    Patra News

    Yasser Ardiansyah Terpilih sebagai Ketua Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Tangerang yang Baru

    Desember 4, 2023
    Patra News

    Ada Apa Korban Bullying Tidak Ikut Ujian Semester Ganjil, Begini Penjelasannya!!!

    Desember 4, 2023
    Patra News

    Warga Kotam Keluhkan Kontraktor Proyek Jalan Saing Pipa. Apa Penyebabnya?

    Desember 3, 2023
    Patra News

    Orderan Menurun, Yori Seorang Driver Banting Stir Jadi Penjual Street Food

    Desember 2, 2023
    Patra News

    Cyberjek Aplikasi Ojek Online Kini Muncul Kembali Dengan Program Baru

    Desember 2, 2023
    Patra News

    Wahana Rumah Hantu TangCity Kembali Hadir di Bulan Desember

    Desember 2, 2023

    Pos-pos Terbaru

    • Yasser Ardiansyah Terpilih sebagai Ketua Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Tangerang yang Baru Desember 4, 2023
    • Ada Apa Korban Bullying Tidak Ikut Ujian Semester Ganjil, Begini Penjelasannya!!! Desember 4, 2023
    • Warga Kotam Keluhkan Kontraktor Proyek Jalan Saing Pipa. Apa Penyebabnya? Desember 3, 2023
    • Orderan Menurun, Yori Seorang Driver Banting Stir Jadi Penjual Street Food Desember 2, 2023
    • Cyberjek Aplikasi Ojek Online Kini Muncul Kembali Dengan Program Baru Desember 2, 2023
    • Wahana Rumah Hantu TangCity Kembali Hadir di Bulan Desember Desember 2, 2023
    • Karang Taruna Bencongan Unit 01 Adakan Syukuran dan Santunan Anak Yatim. Desember 1, 2023
    • Mobil Minibus Menabrak Sejumlah Motor di Lenteng Agung Desember 1, 2023
    • Willy Lesmana Putra dampingi KGPAA Mangkunegara X Sambut AIR SUPPLY di Istana Mangkunegaran Solo Desember 1, 2023
    • Willy Lesmana Putra Dampingi  K.G.P.A.A. Mangkunegara X Menyambut AIR SUPPLY di Istana Mangkunegaran Solo Desember 1, 2023
    • Info Iklan
    • Redaksi
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber

    © 2023 - patraindonesia .

    No Result
    View All Result
    • PATRAINDONESIA.COM

    © 2023 - patraindonesia .

    Welcome Back!

    Sign In with Facebook
    Sign In with Google
    Sign In with Linked In
    OR

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Sign Up with Facebook
    Sign Up with Google
    Sign Up with Linked In
    OR

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Manage Cookie Consent
    Untuk memberikan pengalaman terbaik, kami menggunakan teknologi seperti cookie untuk menyimpan dan/atau mengakses informasi perangkat. Menyetujui teknologi ini akan memungkinkan kami memproses data seperti perilaku penelusuran atau ID unik di situs ini. Tidak menyetujui atau menarik persetujuan, dapat berdampak buruk pada fitur dan fungsi tertentu.
    Functional Always active
    The technical storage or access is strictly necessary for the legitimate purpose of enabling the use of a specific service explicitly requested by the subscriber or user, or for the sole purpose of carrying out the transmission of a communication over an electronic communications network.
    Preferences
    The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
    Statistics
    The technical storage or access that is used exclusively for statistical purposes. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
    Marketing
    The technical storage or access is required to create user profiles to send advertising, or to track the user on a website or across several websites for similar marketing purposes.
    Manage options Manage services Manage {vendor_count} vendors Read more about these purposes
    View preferences
    {title} {title} {title}
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.