Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis Harvey Moeis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi IUP PT Timah

Patra News306 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, terkait kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Harvey juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, Harvey akan menjalani pidana tambahan 2 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Harvey bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan tata niaga timah, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Dalam kasus ini, Harvey bersama crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim—yang berkas perkaranya dipisah—disebut menerima keuntungan Rp420 miliar, masing-masing sebesar Rp210 miliar.

Hakim mempertimbangkan beberapa faktor dalam menjatuhkan vonis. Hal yang memberatkan adalah besarnya dampak korupsi terhadap negara, sementara hal yang meringankan termasuk sikap sopan Harvey di persidangan dan punya tanggungan terhadap keluarga. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman 12 tahun penjara.(Erika/Red/PI).

Loading