oleh

Pemkot Surabaya, Pedagang Boleh Buka Sampai Pukul 24.00 WIB Tapi Prokes

PATRAINDONESIA.COM (S urabaya)- Pemerintah Kota Surabaya menerapkan kebijakan baru untuk memberikan kelonggaran kepada pedagang untuk berjualan hingga pukul 24.00 WIB.

Saat ini sudah waktunya untuk menguatkan lagi perekonomian rakyat setelah hancur berantakan diterjang badai pademi Covid-19.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari beberapa penyesuaian aturan dalam masa perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang berlaku hingga 4 Oktober 2021.

“Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Camat sudah kami informasikan terkait kebijakan baru ini. Petugas Satpol PP, Linmas, dan Kecamatan akan menjaga penerapan prokes di sana, bukan untuk membubarkan,” ujar Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya

Penyesuain lainnya adalah uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan bagi anak-anak berusia 12 tahun ke bawah dan pelonggaran jam operasional bagi pedagang.

Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021, anak-anak berusia 12 tahun ke bawah kini diperbolehkan untuk memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdangangan. Aturan ini hanya berlaku di empat wilayah, salah satunya di Kota Surabaya.

Masyarakat dihimbau untuk tetap patuh menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Dengan diberlakukannya pelonggaran PPKM diharapkan masyarakat tidak menjadi lupa menjaga prokes.

Eri memerintahkan petugas di lapangan untuk terus mengingatkan kepada masyarakat agar menerapkan prokes. Namun, ia meminta kepada petugas ketika menegur masyarakat harus dengan pendekatanan yang humanis. (Teguh/Red/PI)

Loading