PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – PT. Sinar Tambang Utama (STU) komoditas batu bara di wilayah Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dulu tahun 2007 ditolak warga sekitar tambang dan masyarakat Barito Timur dari berbagai elemen karena dari unsur Manajemen menghina masyarakat.
Penolakan itu terus di presure hingga akhirnya Pemerintah Kabupaten Barito Timur mencabut Ijin Kuasa Pertambangan (KP) PT. Sinar Tambang Utama.

Namun selang beberapa tahun terlewati, tepatnya 12 Desember 2022 Menteri ESDM menerbitkan IUP PT. Sinar Tambang Utama. No Sk : 1123/1/IUP/PMDN/2022 seluas 4.610,00 ha.
Adapun tahap kegiatannya Eksplorasi.
Menyikapi atas terbitnya IUP PT. Sinar Tambang Utama, Hengky A. Garu yang dahulu memimpin penolakan kehadiran PT STU, sangat menyayangkan Kementrian ESDM menerbitkan IUP Eksplorasi ke PT. STU, tanpa lebih dulu mempertimbangkan dari aspek sosial dan budaya pasca ditolak masyarakat dan dicabutnya ijin oleh Pemerintah Daerah Barito Timur.
Saat diwawancarai wartawan Patraindonesia.com di kediamannya Desa Jaar (Longkang) Kecamatan Dusun Timur (Dustim) Hengky A Garu menyayanhkan hal itu.
“Saya sebagai putra daerah Barito Timur dan sekaligus ikut terlibat menolak PT. STU berinvestasi di Barito Timur sangat menyayangkan kepada pihak Kementrian ESDM menerbit IUP Eksplorasi PT. STU dalam objek yang sama karena disamping masyarakat menolak Pemerintah Daerah Barito Timur tahun 2008 sudah mencabutnya ” papar Hengky.
Lanjut Hengky untuk menghindari persoalan baru yang bakal mencuat dalam waktu dekat pihaknya bersama masyarakat yang menolak waktu itu akan duduk bersama. Tujuannya supaya mengambil sikap dan langkah apa yang bakal dilakukan, karena mengingat sekarang kondisi sangat kondusif.
“Dalam waktu dekat saya dan masyarakat yang terlibat menolak PT.STU akan mengadakan musyawarah guna menyatukan persepsi untuk menyikapi pasca terbitnya IUP Eksplorasi oleh Kementrian ESDM ” tutup Hengky. (Mardianto/Red/PI)
![]()

