Pemerintah Buka Data, PT BKI Bungkam Walau Sudah Beberapa Kali Dikonfirmasi

Daerah, Hukum, Peristiwa520 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (BUNTOK) – Aktivitas di Pelabuhan Jelapat, Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, masih berjalan normal. Crane bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) milik Perusahaan Terbatas Borneo Ketapang Indah (PT BKI) terus beroperasi.

Namun di tengah kesibukan itu, muncul kontras mencolok antara keterbukaan pemerintah dan sikap perusahaan.

Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Pemkab Barsel) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memilih bersikap terang. Semua dokumen terkait Pelabuhan Jelapat dibuka ke publik.

Kepala Dishub Barsel, Joni Priawan, mengonfirmasi ke PATRAINDONESIA.COM pada Minggu (02/08/2026) pukul 17.39 WIB. Dasar aktivitas itu pertama, PKS Nomor 550/699/Dishub-BS/2020. Kedua PKS Nomor 372/PKS-BKI/IX/2020. Ketiga SK Dirjen Hubla Nomor A.745/AL.308/DJPL.

“Secara administrasi, Pelabuhan Jelapat berstatus Terminal Khusus. Kerja sama bongkar muat CPO berdasar pada perjanjian tersebut,” kata Joni.

Joni juga menyampaikan fakta penting. “Proses perpanjangan izin penggunaan terminal khusus kini masih berjalan di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Belum ada keputusan,” ujarnya.

Untuk retribusi, Joni memastikan PT BKI membayar sesuai Perda Barsel Nomor 2 Tahun 2024 dan masuk kas daerah.

Berbanding terbalik, PT BKI justru memilih bungkam meski sudah beberapa kali dikonfirmasi. Upaya konfirmasi pertama kami lakukan Minggu (02/08/2026) pukul 13.08 WIB kepada Hendra pihak manajemen PT BKI via WhatsApp. Pesan centang biru, tidak ada jawaban.

Upaya kedua Senin (03/08/2026). Pesan kembali dikirim. Hanya centang satu. Upaya ketiga malam harinya. Kami menghubungi Manajer Humas PT BKI, Erwin Fahriady. Pesan dibaca. Tetap tidak ada jawaban hingga berita ini diturunkan.

Tiga kali upaya. Tiga kali diabaikan. Sementara crane di Pelabuhan Jelapat tetap berputar dan CPO tetap mengalir.

Diam bukanlah jawaban. Di ruang publik, diam diartikan sebagai penghindaran tanggung jawab. Rakyat berhak tahu atas dasar apa aktivitas perusahaan hari ini berjalan.

PATRAINDONESIA.COM bekerja sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ruang hak jawab kami buka lebar untuk PT BKI.

Silakan jelaskan status izin terminal khusus. Silakan tunjukkan dasar hukum beraktivitas. Kami akan muat utuh, tanpa dikurangi sepatah kata pun. (Amar Iswani/Red/PI).

Loading