PATRAINDONESIA.COM (TANGERANG) – Selasa ( 20/9/2022. Polsek Pagedangan mengamankan sebanyak 11 orang pelaku prostitusi online dari sebuah kos di perumahan Medang Lestari, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada hari Senin malam Selasa
Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam mengatakan kasus tersebut berawal dari keresahan masyarakat akan tindak pidana prostitusi online di linkungannya.

Kemudian, pada pukul 23:00 WIB, kepolisian langsung melakukan pemeriksaan di TKP (tempat kejadian perkara).
Dari TKP, didapati seorang wanita yang baru saja melayani pria hidung belang yang transaksi awalnya melalui sosial media.
“Sekali kencan tarifnya Rp 300.000, hingga Rp 600.000,” ucap Seala dalam keterangannya, Selasa (20/9/2022).
Selain mengamankan penyedia jasa berjumlah tujuh orang, pihaknya juga mengamankan empat orang yang berstatus mucikari, bersama-sama dengan barang bukti handphone berjumlah 12 unit.
Seala menjelaskan, modus operasi pelaku karena terdesak dengan kebutuhan ekonomi.
ungkap nya.
Di saat awak media patraindonesia.com mendatangi dan mencoba menelusuri informasi tersebut, salah satu warga inisial DE yang berada di lokasi, menyampaikan benar bahwa adanya penangkapan beberapa orang di salah satu kontrakan yang tidak jauh dari tempat tinggalnya. DE pun kaget. “Padahal selama kami tinggal di sini para pelaku tidak menunjukan hal yang aneh tau nya seprti ini,” ujarnya
Kini para pelaku dijerat dengan pasal 296 Jo pasal 284 KUHPidana, atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat 2 huruf d UU Repbulik Indonesia No 44 Tahun 2008 tentang pornografi, perzinahan atau mucikari dengan ancaman penjara enam bulan hingga enam tahun.( Donny/Red/PI)
![]()

