oleh

Oknum Polisi Minta THR ke Hotel di Jakarta, Langsung Dicopot dari Jabatan

-Patra News-366 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Aipda Anwar, anggota Polsek Menteng, Jakarta Pusat, dicopot setelah ketahuan meminta THR ke pengusaha hotel dengan kop surat palsu. Surat tersebut berisi permintaan uang THR untuk anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan.

Kapolsek Metro Menteng, Kompol Reza Rahandhi, menjelaskan bahwa Anwar membuat surat tersebut tanpa izin atasan dan mencatut tiga nama anggota polisi lain. Hanya Anwar yang dinyatakan bersalah.

“Surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya,” kata Rezha, Selasa (25/3/2025).

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar atas inisiatif sendiri tanpa melaporkan ke pimpinannya dan tidak meregistrasi surat secara prosedural,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, Aipda Anwar dikenakan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik. Ia juga dicopot dari jabatannya sebagai Bhabinkamtibmas Pegangsaan, dan penggantinya telah ditunjuk.

Propam Polsek Metro Menteng juga memeriksa pengusaha hotel yang menerima surat dan melanjutkan penyelidikan.(Red/PI).

Loading