Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika di Lapas dan Rutan

Daerah276 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (JAKARTA)

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Penegasan ini disampaikan menyusul sorotan dari Komisi III DPR RI terkait masih ditemukannya praktik peredaran narkotika di dalam lapas.

Dalam keterangannya, Kamis (9/4), Agus menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan dari Komisi III DPR RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap sistem pemasyarakatan.

“Kami memandang hal ini sebagai bentuk kepedulian bersama dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” tegasnya.

Untuk menutup celah peredaran narkotika, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus melakukan berbagai langkah konkret. Di antaranya penguatan sistem keamanan berbasis teknologi melalui pemasangan CCTV terintegrasi, serta peningkatan intensitas razia rutin dan insidentil yang melibatkan aparat penegak hukum.

Kementerian juga memperkuat sinergi dengan sejumlah instansi, seperti Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia, guna melakukan penindakan secara terpadu.

Di sisi internal, Agus menegaskan pentingnya penegakan disiplin dan integritas petugas. Ia memastikan bahwa setiap pelanggaran oleh oknum petugas akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen menindak tanpa pandang bulu. Jika ada petugas yang terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, sejumlah oknum petugas telah dijatuhi hukuman disiplin berat hingga pemecatan karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika. Selain itu, terdapat pula pemindahan warga binaan berisiko tinggi ke Nusakambangan sebagai bagian dari langkah strategis.

“Pemindahan warga binaan bandar dan high risk hingga saat ini telah mencapai 2.284 orang,” ungkapnya.

Menurut Agus, pemindahan tersebut tidak sekadar relokasi, tetapi juga bertujuan memutus jaringan peredaran narkotika di dalam lapas dan rutan, sekaligus memberikan efek jera dan pembinaan yang lebih optimal bagi warga binaan berisiko tinggi.

Selain langkah represif, Kementerian juga terus memperkuat program pembinaan, termasuk rehabilitasi dan pembinaan kepribadian, dengan melibatkan berbagai pihak, baik instansi pemerintah maupun organisasi non-pemerintah.

Agus menekankan bahwa persoalan peredaran narkotika di lapas dan rutan merupakan isu kompleks yang membutuhkan penanganan menyeluruh dan kolaboratif.

Ia pun membuka ruang diskusi dan menerima berbagai masukan guna meningkatkan efektivitas penanganan.

“Kami akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar lapas dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, dan mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan,” pungkasnya. (*)

Loading