PATRAINDONESA.COM (Jakarta) – Bersumber dari https://www.doetaindonesia.com/arman-chasan-sang-pelopor-ojek-online-yang-terlupakan/ Tanggal (18.08.2019) Arman Chasan Pria yang tinggal di daerah Bintaro Jakarta Selatan inilah yang menjadi pelopor layanan Ojek Online.
Bahkan pria yang biasa di panggil Arman ini sudah menemukan inovasi transportasi Ojek Online sejak tahun 2008 dengan menggunakan media blogspot.
Di tahun 2008, kehadiran Arman mulai menjadi pusat perhatian media mulai dari media cetak, televisi swasta, bahkan sampai stasiun televisi asal Jepang secara khusus datang menemui Arman untuk meliputnya.
“Jadi dulu saya berfikir bagaimana seorang tukang ojek gak harus menunggu di pangkalan tapi order bisa masuk melalui SMS (pesan singkat) atau lewat blogspot pribadi saya, karena saat itu belum ada Android, “ kata Arman Chasan
”Saya juga saat itu ingin agar tukang ojek selalu tampil rapi dan berprilaku sopan santun layaknya pegawai kantor. Itu yang saya tekankan pada setiap sahabat yang bergabung.” tutur Arman.
”Dulu Nadiem Makarim (CEO Gojek) pernah telpon saya mengajak kerjasama mengembangkan bisnis Ojek Online. Namun karena tidak ada titik temu, akhirnya kerja sama batal dilakukan, ” tambah Arman yang justru saat ini menjadi driver Gojek.
Arman berharap, suatu saat ada pertemuan antara dirinya dan Nadiem dan ada pengakuan dari Nadiem bahwa Armanlah sesungguhnya Sang Pelopor Ojek Online.
Arman Chasan telah mempelopori ojek online sejak 2008 melalui media SMS, telpon dan Blog pribadinya
Ojek, adalah satu di antara moda transportasi yang banyak diminati oleh masyarakat khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta dan sekitarnya.
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, moda transportasi ini menjelma menjadi transportasi berbasis Online.
Gojek dan Grab Bike adalah dua Perusahaan Ojek Online berbasis aplikasi yang saat ini mendominasi dan sangat diminati oleh para pelanggan.
Namun sedikit orang tahu bahwa ada nama besar sebelum dua layanan Ojek Online tersebut muncul, dialah Arman Chasan.
Saat ini Arman Chasan telah menggugat perkara Hak cipta PT GoTo Rp24, 9 Triliun di Pengadilan Niaga Kelas 1 A Jakarta Pusat. (Asen/Red/PI).