oleh

Mahkamah Agung Kukuhkan Kemenangan Desa Mekarsari Atas PT. Kemilau Rejeki dalam Kasus Tanah

PATRAINDONESIA.COM-SUKABUMI-Mahkamah Agung memperkuat putusan yang menguntungkan Desa Mekarsari dalam kasus sengketa tanah melawan PT. Kemilau Rejeki. Pada tanggal 6 Mei 2024, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT. Kemilau Rejeki, memastikan kekuatan hukum tetap dari putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.

Dalam perkara tersebut, Desa Mekarsari memperoleh kemenangan mutlak, dengan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan desa tersebut, membatalkan sertipikat hak guna bangunan yang dikeluarkan atas nama PT. Kemilau Rejeki. Hal ini merupakan hasil dari perjuangan panjang masyarakat dan pemerintah Desa Mekarsari, yang dipimpin oleh Kepala Desa sejak tahun 2019.

Dasep Rahman Hakim, salah satu kuasa hukum Desa Mekarsari, menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Agung menandai akhir dari upaya hukum PT. Kemilau Rejeki.

“Perjuangan masyarakat dan pemerintah Desa Mekarsari telah membuahkan hasil yang baik. Tanah yang diperoleh dengan cara yang tidak sah harus dibatalkan, dan keadilan akhirnya ditegakkan,” ujar Dasep.

Putusan tersebut juga mewajibkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukabumi untuk mencabut sertifikat hak guna bangunan yang dikeluarkan kepada PT. Kemilau Rejeki, menegaskan kembali bahwa tanah tersebut adalah milik sah Desa Mekarsari.

Loading