oleh

Mabes Polri Diminta Usut Dugaan Suap Pilbup Kukar 2024, Gemah Desak KPU RI Batalkan Pencalonan Edi Damansyah

PATRAINDONESIA.COM-JAKARTA-Dugaan pelanggaran hukum mencuat dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024.

Gerakan Mahasiswa Hukum (Gemah) meminta Mabes Polri mengusut dugaan suap yang melibatkan KPU RI, KPU Kalimantan Timur, dan KPUD Kukar, serta mendesak pencalonan Edi Damansyah dibatalkan.

Ketua Umum Gemah, Badrun Atnangar, menyatakan bahwa pencalonan Edi sebagai Bupati Kukar 2024 melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023.

BACA JUGASurvei LKPI: Pasangan Dendi-Alif Unggul dalam Pilkada Kukar, Elektabilitas Tembus 60,8%

“Edi telah menjabat sebagai bupati selama dua periode, sesuai putusan MK. Masa jabatan yang telah dijalani setengah periode atau lebih tetap dihitung satu periode,” ujar Badrun di Kantor KPU RI, Rabu (20/11/2024).

Edi Damansyah sebelumnya menjabat sebagai Plt Bupati Kukar pada 2018-2019 usai Bupati Rita Widyasari tersandung kasus hukum.

Ia kemudian dilantik sebagai bupati definitif hingga 2021 dan melanjutkan periode penuh hingga 2024. MK tidak membedakan jabatan Plt, Pj, atau definitif dalam penghitungan masa jabatan.

Gemah juga membuat pengaduan ke kepolisian. Pengaduan masyarakat (dumas) itu diterima oleh Divisi Humas Polri.(Foto:Ist)

“MK menegaskan aturan tersebut, sehingga pencalonan Edi di Pilbup Kukar 2024 seharusnya dibatalkan,” tegas Badrun.

Selain mendatangi KPU RI, Gemah juga mengadukan dugaan suap ke Mabes Polri. Pengaduan diterima oleh Divisi Humas Polri, yang berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami menduga adanya suap untuk meloloskan pencalonan Edi, melibatkan KPU dari pusat hingga daerah,” kata Badrun.

BACA JUGAMargarito Kritik Keras! Gugatan Pilkada Kukar Ditolak, ;Penggugat Alami Kerugian Konstitusional

Sementara itu, pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengkritisi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin yang menolak gugatan terkait pencalonan Edi Damansyah.

Menurutnya, PT TUN keliru saat menyatakan tidak ada kerugian konstitusional yang diderita penggugat.

“Jika Edi tidak mencalonkan diri, suara potensial akan mengalir ke pasangan calon lainnya. Ini menunjukkan ada aturan yang tidak ditegakkan sebagaimana mestinya,” ujar Margarito.

Di sisi lain, Kuasa Hukum KPU Kutai Kartanegara, Hifdzil Alim, menyatakan pihaknya telah mematuhi aturan hukum dalam menetapkan pasangan calon Pilkada.

BACA JUGA : Survei PSI: Dendi-Alif Unggul Telak, Sinyal Kuat Warga Kukar Inginkan Pemimpin Baru

“Sesuai Perma Nomor 11 Tahun 2016 dan Surat Edaran MA Nomor 3 Tahun 2015, hanya pasangan calon yang tidak ditetapkan oleh KPU yang memiliki legal standing untuk menggugat,” ujarnya.

Gemah terus mendesak KPU RI untuk membatalkan pencalonan Edi Damansyah dan meminta Mabes Polri segera mengusut tuntas dugaan suap tersebut.

“Pelanggaran ini harus dihentikan demi menjaga integritas Pilkada,” pungkas Badrun.

 

Loading