PATRAINDONESIA.COM (PALANGKA RAYA)
Lapas Kelas IIA Palangka Raya mengusulkan sebanyak 105 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk menerima Remisi Khusus Natal 2025. Usulan tersebut diberikan setelah seluruh WBP yang diajukan dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kalapas Palangka Raya, Hisam Wibowo, mengatakan dari total 105 WBP yang diusulkan, sebanyak 44 orang merupakan narapidana kasus narkotika dan dua orang dari tindak pidana korupsi. Sisanya merupakan warga binaan dari tindak pidana umum. “Ada 44 orang kasus narkotika dan dua orang kasus tipikor,” kata Hisam didampingi Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Pirhansyah, serta Kasubsi Registrasi, Imam Suryadi, Senin (8/12/2025).
Ia menjelaskan tidak semua warga binaan dapat diusulkan menerima remisi. Besaran remisi yang diusulkan berbeda-beda, terdiri atas empat orang mendapat remisi 15 hari, 77 orang remisi satu bulan, 19 orang remisi satu bulan 15 hari, dan lima orang diusulkan menerima remisi dua bulan. “Beda-beda untuk lamanya remisi yang didapat,” jelasnya.
Menurut Hisam, remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berperilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan. Lapas Palangka Raya menerapkan verifikasi berlapis untuk memastikan setiap usulan sesuai ketentuan, terutama bagi tindak pidana tertentu yang memiliki syarat tambahan.
“Kami memastikan seluruh proses pemberian remisi dilakukan sesuai aturan dan secara akuntabel. Tidak ada remisi yang diberikan tanpa kelengkapan syarat,” tegasnya.
Hisam berharap momentum Natal sekaligus pemberian remisi dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti pembinaan dengan baik. “Semoga momentum Natal membawa kedamaian dan semangat baru bagi warga binaan dan keluarga mereka,” ujarnya. (*)
![]()

