Lanjutan Proyek Rabat Beton di Sukajaya Lempasing, Tim PKN Akan Laporkan ke Tipikor

Patra News575 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) Menindaklanjuti sorotan terhadap proyek rabat beton di Desa Sukajaya Lempasing, awak media kembali melakukan pengecekan lapangan pada Jumat (15/5) di titik berbeda yang masih berada dalam satu kesatuan pekerjaan.

Dari hasil pantauan, kondisi di lokasi menunjukkan dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Campuran material terlihat kurang maksimal, dengan pasir yang diduga tidak menyatu sempurna dengan semen, sehingga permukaan rabat beton tampak mudah rusak dan rapuh.

Temuan tersebut menambah perhatian publik terhadap kualitas proyek yang dibiayai menggunakan anggaran negara. Jika benar pelaksanaan tidak sesuai standar teknis, kondisi ini dikhawatirkan berpotensi merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan.

Di lokasi terdapat tiga orang yang bekerja, tak lama kemudian dua orang menggunakan mobil datang ke lokasi dan menyampaikan bahwa proyek tersebut miliknya.

“Ini proyek milik saya, bang. Kami dapat dari Perkim, cuma sedikit, bang,” ujarnya salah satu pemegang proyek di lokasi Jumat 15/05/2026.

Pihak Pemantau Keuangan Negara (PKN) berharap anggota dewan di Kabupaten Pesawaran dapat turun langsung meninjau lokasi untuk melihat kondisi pekerjaan secara nyata. Apabila hasil peninjauan membuktikan adanya ketidaksesuaian spesifikasi, diharapkan dapat memberikan rekomendasi agar dilakukan perbaikan secara menyeluruh.

“Saya berharap anggota dewan meninjau lokasi untuk melihat secara nyata, jika nanti dalam peninjauan maka terdapat ketidaksesuaian diharapkan untuk merekomendasikan dilakukan perbaikan secara menyeluruh,” ujarnya.

Selain itu, PKN juga menyatakan akan melaporkan temuan dugaan tersebut kepada Unit Tipikor Polres Pesawaran guna dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan laporkan ke Tipikor,” tutupnya.

Langkah ini disebut sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran pembangunan agar berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian negara.(Asen/Red/PI).

Loading