Kontraktor Molor Terancam Black List, Ini Peringatan Tegas Pj. Bupati Barito Timur

Patra News156 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Pj. Bupati Barito Timur (Bartim) Propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Indra Gunawan, SE. MPA pada sejumlah awak media di Kantor Dewan Perkawilan Rakyat Daerah (DPRD) Selasa (28/11/2023) menyatakan, pihaknya akan menindak tegas kontraktor yang molor dari target.

Ia mengaku sudah perintahkan kepada OPD atau dinas terkait dan Sekda, jika pekerjaan tidak tepat waktu dan merugikan kita maka akan ditindak tegas.
“Saya bilang awas kalau nggak tepat waktu, dan saya perintahkan kepada OPD dan Sekda jika hasil pekerjaannya merugi kita maka lakukan kebijakan dengan tindak tegas yaitu pemutusan kontrak,”  ucap Indra.

Lanjut Indra jika Proyek Pemkab Bartim yang belum selesai tepat waktu sampai bulan Desember, Pemerintah Daerah akan koreksi ke Dinas terkait.
Salah satunya seperti pengerjaan proyek Kabupaten / Kota rekonstruksi jalan dengan pekerjaan peningkatan log sekment pengembangan kawasan food estate ruas jalan Kalamus – Bantai Napu – Bantai Napu – Runggu Raya – Simpang Runggu Raya – Runggu Raya senilai Rp 26.951.587.595,91,- lokasi Kecamatan Paku.

Yang sumbernya adalah Dana Alokasi Khusus APBD Kabupaten Barito Timur yang dikerjakan oleh PT. TABALONG JAYA MARGA BERSAMA. Bila SPK melewati masa kontrak maka dikenakan penalti, namun bila kontraknya masih panjang dan masih ada eaktu untuk menyelesaikan maka kita harus tunggu.

“Jadi kita harus fair, dan melihat hasil kemajuan pekerjaan atau progres” terangnya.
Kemarin dirinya menerima laporan dari Kadis PUPR bahwa terkait keterlambatan pihak kontraktor sudah diajukan teguran peringatan pertama, hingga peringatan kedua.
“Jika wanprestasi atau lalai maka putuskan kontrak saja, dan jika dalam pengerjaannya tidak bagus maka tahun depan tidak bisa lagi dipakai” tegasnya.

Sementara media ini mencoba menghubungi pihak kontraktor tersebut ke Tanjung namun tidak berhasil menemui alamatnya (Mardianto / Red / Pi)

Loading