PATRAINDONESIA.COM, (Kota Tangerang) – Menanggapi pemberitaan investigasi patraIndonesia.com dalam Liputan khusus berjudul “SPMB SMA Negeri 8 Tangerang: Ketika ‘Sistem Error’ Menjadi Vonis Mati bagi Calon Siswa”, pada link terkait: https://patraindonesia.com/spmb-sma-negeri-8-tangerang-ketika-sistem-error-menjadi-vonis-mati-bagi-calon-siswa/ .
Pihak SMAN 8 Tangerang akhirnya memberikan tanggapan resmi secara tertulis yang diterima redaksi Patra Indonesia.com Selasa, (21/7/2026). Hak jawab tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani Kepala SMAN 8 Tangerang sebagai bentuk klarifikasi terhadap sejumlah informasi yang dimuat dalam pemberitaan.
Surat bernomor 421/583/Permh/07/SMAN.8/2026 tertanggal 20 Juli 2026 yang ditandatangani SMAN 8 Tangerang, Mashudi, M.Pd., sekolah menegaskan bahwa seluruh tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 telah dilaksanakan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 141 Tahun 2026.
Poin paling krusial dalam klarifikasi ini adalah penegasan mengenai *keterbatasan kewenangan sekolah terhadap sistem digital*.
Dalam suratnya, pihak SMA Negeri 8 Tangerang menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 telah mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan. Sekolah menyatakan seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran, verifikasi hingga pengumuman hasil seleksi, dilakukan melalui sistem SPMB yang dikelola pemerintah provinsi.
Pengelola Server Provinsi
Menjawab keluhan warga mengenai data yang hilang, berubah, atau terkunci di dashboard verifikasi, SMAN 8 Tangerang menyatakan:
“SMAN 8 Tangerang tidak memiliki kewenangan untuk mengubah, menghapus, maupun memodifikasi data pada sistem SPMB Provinsi Banten. Sistem tersebut berada di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.”
Sekolah juga menambahkan bahwa apabila terdapat kendala teknis pada aplikasi, hal tersebut merupakan domain pengelola sistem pusat dan telah dikoordinasikan melalui mekanisme yang ditetapkan.
Respons terhadap Media Sosial
Antusiasme yang besar dari masyarakat ditunjukkan dengan banyaknya pertanyaan dan permohonan informasi yang disampaikan melalui berbagai kanal komunikasi sekolah, termasuk media sosial. Dalam kondisi tersebut, terdapat kemungkinan beberapa pertanyaan belum dapat direspons secara seketika. Hal ini semata-mata disebabkan oleh tingginya volume layanan informasi yang harus ditangani dalam waktu yang bersamaan. Penjelasan yang diberikan oleh sekolah, sebagai berikut:
“Mengingat tingginya intensitas pertanyaan selama masa pendaftaran, dimungkinkan terdapat keterlambatan respons pada beberapa media sosial sekolah. Kondisi tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan maupun hasil seleksi SPMB yang sepenuhnya mengacu pada ketentuan dan sistem yang berlaku.”
Meskipun demikian, pihak sekolah senantiasa berupaya memberikan pelayanan informasi yang optimal kepada seluruh masyarakat, salah satunya membuka nomor hotline resmi SPMB SMAN 8 Tangerang. Adapun pelaksanaan dan hasil seleksi SPMB tetap dilaksanakan secara objektif, transparan, dan mengacu sepenuhnya pada ketentuan serta sistem yang berlaku, sehingga tidak dipengaruhi oleh proses komunikasi melalui media sosial.
Sekolah juga menjadikan masukan dari masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi pada pelaksanaan SPMB di masa mendatang agar dapat memberikan layanan yang semakin cepat, responsif, dan optimal.
Verifikasi Dokumen Tetap Mengacu Juknis Dinas Pendidikan Provinsi Banten
Keputusan Gubernur Banten Nomor 141 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Banten, ditetapkan di Serang pada tanggal 9 Maret 2026 sebanyak 54 lembar. Mengacu pada Ketentuan Pra-SPMB Juknis Banten 2026, disebutkan secara tegas bahwa:
“Jika mengalami kendala secara daring, calon peserta dapat langsung datang ke satuan pendidikan yang dituju untuk dibantu oleh panitia SPMB tingkat satuan pendidikan.”
Terkait isu penolakan revisi dokumen atau data yang salah input, surat tanggapan tersebut, bahwa proses verifikasi dilakukan sesuai petunjuk teknis sistem SPMB Provinsi Banten. Calon murid yang dokumennya belum memenuhi persyaratan diberikan kesempatan perbaikan selama masa yang telah ditentukan.
“Dengan demikian, sekolah tidak menetapkan ketentuan di luar Juknis yang berlaku,” tulis surat tersebut.
Kalimat ini menjadi kunci jawaban atas kasus orang tua siswa (seperti “Pak As” dalam berita sebelumnya) yang meminta penambahan data pasca-verifikasi namun ditolak dengan alasan “sistem sudah terkunci”. Bagi sekolah, menolak permintaan di luar jadwal Juknis adalah bentuk kepatuhan prosedur, meskipun bagi warga hal itu terasa sebagai ketiadaan empati birokrasi.
Berdasarkan Bab Pelaksanaan di Juknis, sistem memberikan hak bagi calon murid untuk merubah pilihan jenjang atau jalur setelah mengajukan permohonan pembatalan/koreksi akun selama waktu pendaftaran berlangsung.
Sekolah juga membantah memiliki kewenangan mengubah ataupun menghapus data pada sistem aplikasi SPMB. Menurut pihak sekolah, seluruh pengelolaan aplikasi berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Banten sehingga apabila terjadi kendala teknis pada sistem, penanganannya dilakukan oleh pengelola aplikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
(Guskur/Red/PI)
![]()


