PATRAINDONESIA.CO (Jakarta) – Ketua Komite Tetap Perlindungan dan Pengembangan Usaha UMKM dan Koperasi Kadin Indonesia, Willy Lesmana Putra memberikan catatan, analisa dan saran dalam acara FGD (Focus Group Discussion) dengan tema “Stop Kriminalisasi Perempuan Pegusaha” yang diselenggarakan oleh Kadin Indonesia. Willy begitu dia biasa disapa menyarankan agar segera dibentuk Satgas Perlindungan Hukum Kepada Perempuan Pengusaha di Indonesia, sebagai upaya solutif dalam menekan angka Kriminalisasi terhadap Perempuan Pengusaha di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Willy dalam Focus Group Discussion yang diselenggarakan Kadin Indoneia pada Rabu (22/7/2026) bertempat di Menara Kadin Indonesia. Acara tersebut diikuti oleh puluhan Perempuan Pengusaha dari berbagai bidang. Selain Willy, pembicara lain diantaranya Rieke Diah Pitaloka dari Komisi XIII DPR-RI, Veronika Tan Wakil Menteri Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nita Yudi Wakil Ketua Umum Kadin, Tatyana Sutara Wakil Ketua Umum Pemberdayaan Perempuan Kadin.
Satgas Perlindungan Hukum Kepada Perempuan Pengusaha, menurut Willy sangat urgen untuk segera dibentuk. Mengingat, demikian Willy, banyak Perempuan khususnya yang berusaha di tingkat UMKM saat ini terjerat atau terjebak pada masalah hukum. “Dan banyak diantara mereka yang sudah dikriminalisasi, dijadikan tersangka oleh aparat hukum,” kata Willy yang juga Executive Director Director Poetra Nusantara Law Office itu.
Dicontohkannya, puluhan perempuam pengusaha UMKM yang menjadi klien Poetra Nusantara Law Office bermasalah hukum. Sebagian diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat hukum . “Padahal pengusaha UMKM itu tidak melakukan tindak pidana,” tegas Willy.
Pada umumnya mereka menghadapi masalah seperti: gagal bayar pinjaman KUR di bank-bank pemerintah atau di Lembaga pembiayaan, dokumen perizinan usaha kurang lengkap dan sebagainya. “Celakanya. mereka dipidanakan. Padahal yang dialami oleh Perempuan pengusaha UMKM itu adalah soal perdata.”
Kasus lain, ada pula pengusaha UMKM kelas mikro, yang sudah nenek-nenek dan berusaha puluhan tahun. Karena pengetahuan serta kemampuan yang terbatas, mereka tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau legalitas lain. Suatu Ketika, mereka terjaring razia polisi. Mereka berperkara dengan polisi dengan tuduhan memiliki usaha yang illegal. “Di daerah banyak sekali pengusaha UMKM yang pengetahuan serta akses terhadap pelayanan legalitas masih terbatas. Apalagi mereka umumnya sudah berusia lanjut, berusaha sudah turun-temurun. Bagaimana mungkin dituduh usahanya illegal?”
“Satgas Perlindungan Hukum kepada Perempuan Pengusaha ini tujuannya memberi perlindungan hukum terhadap kasus-kasus seperti ini,” kata Willy. Satgas ini sangat mendesak. “Hari ini Indonesia darurat Satgas Perlindungan Hukum terhadap Perempuan. Bisa saja satgas itu dibentuk dari unsur Kadin, Kowani, Aktivis Perempuan, Komnas Perempuan atau lainnya,” tegas Willy.
Hal ini sangat mendesak, mengingat saat ini di Indonesia terdapat lebih dari 64,2 juta pengusaha UMKM, dan 70% diantaranya adalah Perempuan. Mereka rentan terhadap masalah hukum seperti di atas. Oleh karena itu, Satgas tadi harus mampu memberikan perlindungan hukum terhadap mereka,” tegas Willy. (*/Red/PI)
![]()

