PATRAINDINESIA.COM (Tangerang) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menggelar sosialisasi terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Kamis (16/01) di Selasar Gedung Puspem Kota Tangerang.
Kegiatan ini dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, yang memberikan arahan langsung kepada 1.791 tenaga non-ASN di lingkungan Pemkot Tangerang.
Dalam arahannya, Dr. Nurdin menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah awal sebelum para tenaga kerja honorer diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.
“Alhamdulillah, melalui kebijakan ini, seluruh THL akan dimasukkan menjadi PPPK dan mendapatkan Nomor Induk PPPK atau Nomor Identitas Pegawai (NIP) ASN. Nantinya, setelah melalui mekanisme yang diatur, status mereka dapat diubah menjadi PPPK Penuh Waktu,” jelas Dr. Nurdin.
Ia juga menyebutkan bahwa Kota Tangerang memiliki kemampuan untuk mengusulkan perubahan status tersebut sesuai dengan Diktum Kedua Puluh Sembilan PermenPAN Nomor 16 Tahun 2025.
“Dalam hal ini, Pj Wali Kota dapat mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu kepada Kepala BKN paling lama tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari MenPAN-RB,” tambahnya.
Ketua THL Menangis Haru
Ketua Umum Tenaga Harian Lepas (THL) Kota Tangerang, San Rodi, tidak dapat menahan tangis saat berbicara di hadapan ribuan tenaga honorer. Ia mengaminkan arahan Pj Wali Kota dan berharap kebijakan ini segera diwujudkan.
“Sebagai Ketua Umum selama tujuh tahun terakhir, saya merasa bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan ini. Kami berharap pemerintah daerah bersungguh-sungguh dalam memperjuangkan nasib kami hingga menjadi PPPK Penuh Waktu,” ungkap San Rodi dengan penuh semangat.
San Rodi, yang akrab disapa Kucay Doang, meminta Pj Wali Kota bersama Ketua DPRD Kota Tangerang segera bertemu Kepala BKN untuk menindaklanjuti pengangkatan THL menjadi PPPK Penuh Waktu. Ia mengacu pada Diktum Kedua Puluh Delapan PermenPAN Nomor 16 Tahun 2025, yang memberikan kewenangan kepada PPK untuk mengusulkan perubahan status tersebut berdasarkan ketersediaan anggaran dan evaluasi kinerja.
“Kami meminta pemerintah tidak sekadar memberikan janji. Berdasarkan informasi yang disampaikan, Kota Tangerang memiliki anggaran yang cukup untuk membayar gaji PPPK Penuh Waktu. Maka, kami berharap langkah konkret segera diambil demi mewujudkan harapan kami,” tutupnya.
Kegiatan ini menjadi momen penting bagi ribuan THL yang menanti perubahan status mereka. Dukungan penuh dari pemerintah daerah sangat diharapkan untuk memperjuangkan hak-hak tenaga kerja honorer yang telah lama mengabdi.
(Marully/Redaksi)
![]()

