PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Gedung Link Tower, Jakarta Selatan, menjadi saksi bisu peristiwa penting yang terjadi hari ini. Ketua Umum Pemuda Panca Marga (PPM), Samsudin Siregar, SH, menggelar jumpa pers yang dihadiri berbagai tokoh penting dan anggota PPM dari berbagai wilayah.
Acara yang berlangsung dari pukul 11.00 hingga 16.00 WIB ini menjadi momen penting bagi Samsudin Siregar dan seluruh anggota PPM, Senin (01/07/2024).
Tokoh penting yang hadir di antaranya Ketua Macab PPM Kabupaten Tangerang, H. R. Noerdin Y., dan Bendahara PPM, Farid Supriyanto. Kehadiran anggota PPM dari Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, serta para senior organisasi, menambah semarak acara tersebut. Pendiri PPM, Arifin, juga hadir dan memberikan sambutan yang mengharukan.
Acara diawali dengan pembacaan surat keputusan Mahkamah Agung oleh Samsudin Siregar, SH. Dalam surat tersebut, Mahkamah Agung menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Isyak Berto, yang mengaku sebagai Ketua PPM, dan Dewalyan Nur sebagai Bendahara. Dengan keputusan ini, gugatan mereka dinyatakan ditolak secara keseluruhan, dan secara hukum, Samsudin Siregar, SH, diakui sebagai Ketua Umum PPM yang sah.
Keputusan Mahkamah Agung ini menjadi titik balik bagi PPM. Dalam sambutannya, Arifin mengajak seluruh anggota PPM, yang merupakan putra-putri Legiun Veteran RI, untuk bersatu dan membesarkan organisasi ini. Arifin menekankan pentingnya kebersamaan dan persatuan dalam menghadapi berbagai tantangan yang ada. Ia juga mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung yang memberikan kepastian hukum bagi kepemimpinan Samsudin Siregar, SH.
Samsudin Siregar, SH, dalam pidatonya, menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan Mahkamah Agung tersebut. Ia menegaskan komitmennya untuk terus memajukan PPM dan mengajak seluruh anggota untuk bergandengan tangan dalam mencapai tujuan bersama. “Dengan adanya keputusan ini, tidak ada lagi keraguan dalam kepemimpinan PPM. Mari kita bersatu dan bekerja keras untuk membesarkan organisasi ini,”ujar Samsudin dengan penuh semangat.
Pendiri PPM, Arifin, juga memberikan pandangannya terkait keputusan ini. Ia mengungkapkan bahwa keputusan Mahkamah Agung adalah bukti nyata bahwa kebenaran akan selalu menang.
“Ini adalah momen bersejarah bagi PPM. Keputusan ini memberikan kepastian hukum dan menjadi dasar kuat bagi kita untuk terus bergerak maju,”kata Arifin.
Ibu Ana Tarigan, pengurus pusat PPM bidang perekonomian, dalam arahannya juga berharap PPM harus tetap bersatu.
“Tidak ada lagi perseteruan sesama anak pejuang,”jelasnya.
Acara ini juga menjadi ajang silaturahmi bagi anggota PPM dari berbagai wilayah. Para peserta yang hadir saling berbagi pengalaman dan pandangan tentang masa depan organisasi. Ketua Macab PPM Kabupaten Tangerang, H. R. Noerdin Y., mengungkapkan harapannya agar PPM semakin solid dan kuat di bawah kepemimpinan Samsudin Siregar, SH.
Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), Samsudin Siregar, SH, kini memiliki legitimasi penuh sebagai Ketua Umum PPM. Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM semakin memperkuat posisinya.
“Ini adalah awal baru bagi PPM. Mari kita songsong masa depan dengan penuh semangat dan optimisme,”pungkas Samsudin.
Jumpa pers ini menegaskan kepemimpinan Samsudin Siregar, SH, dan menjadi momen penting bagi seluruh anggota PPM untuk bersatu dalam memajukan organisasi. Dengan semangat kebersamaan, PPM siap menghadapi berbagai tantangan dan terus berkontribusi bagi bangsa dan negara.(Marully/Red/PI).


![]()

