PATRAINDONESIA.COM-JAKARTA-Jessica Kumala Wongso, yang dikenal dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida, hari ini, Minggu (18/8/2024), resmi mendapatkan status bebas bersyarat.
Namun, kebebasan penuh baru akan diraihnya pada 27 Maret 2032, sesuai dengan pernyataan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Deddy Eduar Eka Saputra, Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen Pas, menegaskan bahwa Jessica masih harus menjalani bimbingan dan wajib lapor hingga 2032.
“Benar, Jessica akan bebas murni pada 27 Maret 2032,” ujar Eduar saat dikonfirmasi media.
Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan berencana terhadap sahabatnya, Wayan Mirna Salihin, berdasarkan Pasal 340 KUHP.
Hukuman ini mulai dijalani sejak 30 Juni 2016. Selama masa tahanannya, Jessica mendapatkan remisi total sebanyak 58 bulan dan 30 hari karena dinilai berkelakuan baik.
Pembebasan bersyarat ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Pemberian remisi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti, serta pembebasan bersyarat.
Meskipun telah menghirup udara bebas, Jessica masih wajib mengikuti bimbingan dan wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 2032.
“Jessica akan terus menjalani bimbingan sampai 27 Maret 2032,” tambah Eduar.
Sebelumnya, Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica, menyebutkan bahwa kliennya dijadwalkan keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta pada hari ini.
Jessica dinyatakan bersalah dalam sidang pada 27 Oktober 2016 dan divonis 20 tahun penjara, dengan vonis tersebut tetap dipertahankan setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung pada awal 2018 ditolak.
Dengan demikian, meski kini berada di luar penjara, Jessica Wongso belum sepenuhnya bebas hingga delapan tahun mendatang.