JAMKI Desak KPK Panggil Paksa Legislator Mangkir dalam Kasus CSR BI–OJK

Hukum457 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM – (JAKARTA)- Gelombang tuntutan penuntasan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan kembali menguat di tengah peringatan Hari Antikorupsi Sedunia. Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (JAMKI) menilai penyidikan yang berjalan hampir setahun itu tak kunjung menunjukkan perkembangan signifikan salah satunya karena ketidakpatuhan sejumlah anggota DPR yang dipanggil sebagai saksi.

Ketua Umum JAMKI, Agung Wibowo Hadi, menilai KPK perlu mengakhiri sikap lunak terhadap para legislator yang bolak-balik absen dari panggilan penyidik. “Jika mereka terus mangkir tanpa alasan sah, KPK seharusnya menggunakan kewenangan pemanggilan paksa sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Ini penting untuk menjaga integritas proses hukum, terlebih dalam momentum Hakordia,” ujar Agung dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Desember.

Agung menyebut dua anggota DPR dari Fraksi NasDem Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah sebagai pihak yang kembali absen dari panggilan penyidik pada Maret dan April 2025. Keduanya, kata Agung, memiliki relevansi penting dalam pengusutan aliran dana CSR yang diduga menyimpang dari tujuan awalnya. “KPK tidak boleh ragu. Jika sudah dua kali mangkir, panggil paksa,” ujar pendiri Forum Kota (Forkot) tersebut.

Selain alasan ketidakhadiran, JAMKI juga menyoroti keterangan sejumlah pihak yang menyinggung dugaan adanya yayasan terafiliasi dengan Fauzi Amro yang menerima dana CSR. Agung menambahkan, pernyataan tersangka Satori dari Partai NasDem yang menyebut adanya anggota Komisi XI lain yang ikut menerima dana turut memperkuat kebutuhan pemeriksaan mendalam terhadap para legislator.

Sejauh ini, KPK telah memanggil beberapa anggota DPR, antara lain Rajiv (NasDem), Dolfie Othniel Frederic Palit (PDI-P), serta Iman Adinugraha (Demokrat) sepanjang September hingga Oktober 2025. Dua legislator—Satori dari NasDem dan Heri Gunawan dari Gerindra telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025.

Langkah hukum juga menyasar pejabat BI dan OJK. Penyidik telah memeriksa Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta serta Kepala Divisi Program Sosial BI, Hery Indratno. Penggeledahan dilakukan di kantor BI, kantor OJK, hingga kediaman seorang staf ahli DPR yang diduga mengetahui aliran dana tersebut.

Agung berharap KPK dapat menuntaskan kasus yang menyeret triliunan rupiah dana publik ini secara terbuka. Penelusuran aliran dana ke yayasan-yayasan yang diduga terkait tersangka, kata dia, harus dilakukan secara menyeluruh. “Penyelesaian perkara ini akan menjadi simbol komitmen negara terhadap pemberantasan korupsi. Di tengah peringatan Hakordia, publik menunggu bukti, bukan sekadar seremoni,” ujarnya.

Loading